Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahap XVIII. Warga yang memiliki kriteria bisa mendaftar ke panitia seleksi.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Dr. Suhadi.
"Panitia seleksi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang terpanggil mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding," kata Suhadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Suhadi menuturkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim, di antaranya Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
Berikutnya pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum, misalnya hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak minimal 15 tahun.
Pelamar juga diharuskan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersedia mengikuti pelatihan hakim tipikor dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
"Apabila mengundurkan diri sebagai calon hakim ad hoc maka harus mengganti biaya seleksi dan pendidikan," ujarnya.
Suhadi mengatakan khusus peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi, tidak perlu melengkapi persyaratan kecuali surat lamaran dan pas foto.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 5 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022. (Antara)
Baca Juga: 3 Pemain Chelsea yang Bakal Tersisih Jika Raphinha Datang
Berita Terkait
-
KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
-
3 Pemain Chelsea yang Bakal Tersisih Jika Raphinha Datang
-
Ikuti Saran Lucky Hakim, Helmy Syah Putuskan Jadi Penyanyi Usai Ibunya Meninggal
-
Profil Nani Indrawati, Disetujui DPR Jadi Hakim Agung Kamar Perdata MA
-
Putra Lampung Terpilih jadi Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Arizon Mega Jaya Tidak Setuju Pemiskinan Koruptor
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak