Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahap XVIII. Warga yang memiliki kriteria bisa mendaftar ke panitia seleksi.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Dr. Suhadi.
"Panitia seleksi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang terpanggil mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding," kata Suhadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Suhadi menuturkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim, di antaranya Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
Berikutnya pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum, misalnya hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak minimal 15 tahun.
Pelamar juga diharuskan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersedia mengikuti pelatihan hakim tipikor dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
"Apabila mengundurkan diri sebagai calon hakim ad hoc maka harus mengganti biaya seleksi dan pendidikan," ujarnya.
Suhadi mengatakan khusus peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi, tidak perlu melengkapi persyaratan kecuali surat lamaran dan pas foto.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 5 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022. (Antara)
Baca Juga: 3 Pemain Chelsea yang Bakal Tersisih Jika Raphinha Datang
Berita Terkait
-
KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
-
3 Pemain Chelsea yang Bakal Tersisih Jika Raphinha Datang
-
Ikuti Saran Lucky Hakim, Helmy Syah Putuskan Jadi Penyanyi Usai Ibunya Meninggal
-
Profil Nani Indrawati, Disetujui DPR Jadi Hakim Agung Kamar Perdata MA
-
Putra Lampung Terpilih jadi Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Arizon Mega Jaya Tidak Setuju Pemiskinan Koruptor
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai