Suara.com - Ibadah kurban adalah bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang lain. Jelang Hari Raya Kurban, banyak yang bertanya bagaimana hukum orang kaya mendapat daging kurban.
Ternyata, memang ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Mari simak penjelasan hukum orang kaya mendapat daging kurban di bawah ini.
Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban
Dilansir dari laman NU Online, Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima oleh orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh).
Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.
Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.
Maka dari itu, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya untuk menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi.
Siapa Saja Penerima Daging Kurban?
Terdapat 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban, di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya
1. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurbannya. Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.
2. Di dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.
3. Golongan fakir dan miskin berhak untuk menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
Sebagian ulama berpendapat, jika kurban sunnah maka boleh memberikan daging kurban tersebut kepada orang kaya. Bahkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan supaya sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa meskipun orang kaya boleh menerima daging kurban, namun mereka hanya berhak untuk memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja. Mereka tidak boleh menjual ataupun menghibahkan kepada orang lain, seperti yang telah dijelaskan di atas.
Demikian penjelasan mengenai hukum orang kaya mendapat daging kurban. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya
-
Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?
-
Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil
-
Cegah Masyarakat Was-was Beli Hewan Kurban, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK
-
Ini Hadits Puasa Tarwiyah Menjelang Idul Adha, Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan