Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan selalu dihasi dengan kurban. Biasanya ada banyak hewan ternak yang dikurbankan, termasuk kepala dan kulit hewan kurban. Jumlahnya bisa jadi sangat banyak, sehingga diperlukan siasat khusus untuk mengelola kepala dan kulit hewan kurban. Jika Anda punya ide untuk menjualnya, ketahui dulu hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban.
Hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban
Apa hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban? Seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk menjual hewan kurbannya karena itu akan membatalkan pahalanya dalam berkurban.
Selain itu penerima kurban juga dilarang untuk menjual kepala maupun kulit hewan kurban. Ada pengecualian untuk orang fakir miskin. Hal itu karena sebenarnya menjual kepala dan kulit hewan kurban itu dilarang, bahkan tidak boleh juga dibagikan sebagai upah para penjagal.
Berdasarkan penjelasan HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121 yang tertera dalam laman islam.nu.or.id, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”
Maka, apabila seseorang menjual kepala dan kulit hewan kurban, maka hewan kurban itu berubah menjadi hewan sembelihan biasa yang tidak bernilai pahala.
Hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban pada fakir miskin
Berbeda hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban oleh fakir miskin. Berdasarkan keterangan Habib Abdurrahman Ba'alawi, fakir miskin boleh menjual kepala dan kulit kurban. Dalilnya sebagai berikut:
“Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).
Baca Juga: Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa berkah kurban yang meliputi daging, kulit, kepala dan tanduk, semuanya, tidak boleh dijual. Sehingga, hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban adalah haram.
Sebab, apabila orang yang melaksanakan kurban menjual kulit dan kepala maka ia tidak mendapatkan pahala dari berkurban. Penerima kurban juga tidak boleh menjual daging, kulit, atau kepala kecuali fakir miskin.
Penjelasan hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban di atas dikutip langsung dari laman islam.nu.or.id. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD