Suara.com - Kejaksaan Agung memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
“Tim Jaksa Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan pemohon tersangka MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022. Sidang perdana tersebut diselenggarakan pada hari Senin (27/6) terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang telah diputus majelis hakim tunggal pada Selasa (14/6).
“Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” ucap Sumedana.
Selanjutnya, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 Tanggal 10 Juni 2022.
Setelah dilakukan tahapan sidang pada hari Selasa (21/6) dengan putusan majelis hakim tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Untuk ketiga kalinya, tutur Sumedana, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 Tanggal 22 Juni 2022.
“Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan majelis hakim tunggal dan memenangi permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin (4/7) yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” tutur Sumedana.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud, maka penyidikan perkara, penetapan, dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (Antara)
Baca Juga: Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN