Suara.com - Kejaksaan Agung memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
“Tim Jaksa Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan pemohon tersangka MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022. Sidang perdana tersebut diselenggarakan pada hari Senin (27/6) terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang telah diputus majelis hakim tunggal pada Selasa (14/6).
“Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” ucap Sumedana.
Selanjutnya, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 Tanggal 10 Juni 2022.
Setelah dilakukan tahapan sidang pada hari Selasa (21/6) dengan putusan majelis hakim tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Untuk ketiga kalinya, tutur Sumedana, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 Tanggal 22 Juni 2022.
“Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan majelis hakim tunggal dan memenangi permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin (4/7) yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” tutur Sumedana.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud, maka penyidikan perkara, penetapan, dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (Antara)
Baca Juga: Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir
-
Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit, Jangan Salah Pilih agar Tak Iritasi
-
Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
-
DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO
-
Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?
-
Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026
-
Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama
-
5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!
-
Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi
-
Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam