Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Melalui aturan ini, para pemilik rumah di DKI Jakarta dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp2 miliar dibebaskan membayar pajak.
Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Salah satunya adalah di Car Free Day (CFD) pada Minggu 19 juni 2022 lalu. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, serta Duta Pajak Jakarta.
Sosialisasi ini adalah sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku. Khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Kegiatan serupa akan diikuti oleh kegiatan serupa di 5 wilayah kota administrasi.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan tersebut diantaranya:
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram, Tomat dan Bawang-bawangan Juga Ikut Naik
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Jamin Domisili di KTP Tetap Berlaku pada 22 Nama Jalan yang Diubah Jadi Tokoh Betawi, Ganti Baru Gratis
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
Pemuda yang Ingin Bakar Rumah karena Ditegur Saat Kerap Gitaran Ternyata Warga Penghuni Kos Rumah Korban
-
12 Sapi di Pasar Rebo Jaktim Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku, Mereka Dipisahkan dari yang Sehat
-
KNPI, Sapma PP, dan Kosgoro Geruduk Balai Kota DKI, Minta Holywings Ditindak Tegas
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu