Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan uji materi UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dalam gugatannya PKS meminta PT berada di interval 7 sampai 9 persen.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu pun menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak meminta PT dari 20 persen menjadi 0 persen. Ia menyebut PKS memang sengaja mencari keseimbangan, terlebih permohonan PT 0 persen kerap ditolak MK.
"Kita mencari titik keseimbangan ya, karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya mengalami penolakan, oleh karena itu kami melakukan kajian dan nanti tim hukum kami yang akan merinci itu dan ketemu tadi pada angka kisaran interval 7-9 persen," kata Syaikhu kepada wartawan usai layangkan gugatan, Rabu (6/7/2022).
Ia tak menampik jika gugatan yang dilayangkan PKS tersebut salah satunya karena pertimbangan sulitnya membangun koalisi untuk Pilpres 2024.
"Saya kira bukan hanya PKS ya, seluruh parpol-parpol juga tentu sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ungkapnya.
Di sisi lain, Syaikhu menyampaikan, PT sebesar 20 persen dianggap telah merugikan partai politik. Terlebih dalam pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres.
"Ya tentu saja kerugiaannya kita tidak bisa mencalonkan capres cawapres secara leluasa, begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," tandasnya.
Sebelumnya, gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Baca Juga: Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.
Berita Terkait
-
Resmi Layangkan Gugatan Uji Materi ke MK, PKS Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
-
Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
-
Heboh! GP Ansor Haramkan Kadernya Masuk ke PKS: Secara Ideologi Beda Jauh
-
CEK FAKTA: Benarkah Partai PKS Dibubarkan?
-
PKS Balikpapan Ajukan Nama untuk Posisi Wawali Kota Minyak, Ini Orangnya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?