Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan uji materi UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dalam gugatannya PKS meminta PT berada di interval 7 sampai 9 persen.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu pun menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak meminta PT dari 20 persen menjadi 0 persen. Ia menyebut PKS memang sengaja mencari keseimbangan, terlebih permohonan PT 0 persen kerap ditolak MK.
"Kita mencari titik keseimbangan ya, karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya mengalami penolakan, oleh karena itu kami melakukan kajian dan nanti tim hukum kami yang akan merinci itu dan ketemu tadi pada angka kisaran interval 7-9 persen," kata Syaikhu kepada wartawan usai layangkan gugatan, Rabu (6/7/2022).
Ia tak menampik jika gugatan yang dilayangkan PKS tersebut salah satunya karena pertimbangan sulitnya membangun koalisi untuk Pilpres 2024.
"Saya kira bukan hanya PKS ya, seluruh parpol-parpol juga tentu sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ungkapnya.
Di sisi lain, Syaikhu menyampaikan, PT sebesar 20 persen dianggap telah merugikan partai politik. Terlebih dalam pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres.
"Ya tentu saja kerugiaannya kita tidak bisa mencalonkan capres cawapres secara leluasa, begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," tandasnya.
Sebelumnya, gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Baca Juga: Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.
Berita Terkait
-
Resmi Layangkan Gugatan Uji Materi ke MK, PKS Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
-
Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
-
Heboh! GP Ansor Haramkan Kadernya Masuk ke PKS: Secara Ideologi Beda Jauh
-
CEK FAKTA: Benarkah Partai PKS Dibubarkan?
-
PKS Balikpapan Ajukan Nama untuk Posisi Wawali Kota Minyak, Ini Orangnya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru