Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan uji materi UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dalam gugatannya PKS meminta PT berada di interval 7 sampai 9 persen.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu pun menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak meminta PT dari 20 persen menjadi 0 persen. Ia menyebut PKS memang sengaja mencari keseimbangan, terlebih permohonan PT 0 persen kerap ditolak MK.
"Kita mencari titik keseimbangan ya, karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya mengalami penolakan, oleh karena itu kami melakukan kajian dan nanti tim hukum kami yang akan merinci itu dan ketemu tadi pada angka kisaran interval 7-9 persen," kata Syaikhu kepada wartawan usai layangkan gugatan, Rabu (6/7/2022).
Ia tak menampik jika gugatan yang dilayangkan PKS tersebut salah satunya karena pertimbangan sulitnya membangun koalisi untuk Pilpres 2024.
"Saya kira bukan hanya PKS ya, seluruh parpol-parpol juga tentu sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ungkapnya.
Di sisi lain, Syaikhu menyampaikan, PT sebesar 20 persen dianggap telah merugikan partai politik. Terlebih dalam pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres.
"Ya tentu saja kerugiaannya kita tidak bisa mencalonkan capres cawapres secara leluasa, begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," tandasnya.
Sebelumnya, gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Baca Juga: Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.
Berita Terkait
-
Resmi Layangkan Gugatan Uji Materi ke MK, PKS Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
-
Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
-
Heboh! GP Ansor Haramkan Kadernya Masuk ke PKS: Secara Ideologi Beda Jauh
-
CEK FAKTA: Benarkah Partai PKS Dibubarkan?
-
PKS Balikpapan Ajukan Nama untuk Posisi Wawali Kota Minyak, Ini Orangnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar