Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Kemudian alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.
Lebih lanjut, Syaikhu menyampaikan, PKS melalui tim hukum telah melakukan kajian tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait Presidential Threshold yang pernah diajukan ke MK sebelumnya.
Kemudian, kata dia, PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?
"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR. Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut, Syaikhu berharap gugatan yang dilayangkan pihaknya tersebut bisa dikabulkan oleh MK.
"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin," tandasnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?
-
Tak Kunjung Disahkan MK, Pika Sampai Turun ke Jalan: Saya Butuh Ganja Medis
-
Bawa Ratusan Orang, Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK Siang Ini
-
Berapa Batas Usia Pensiun Hakim? Berikut Penjelasannya!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
-
5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur
-
Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin
-
Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
-
Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026
-
Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat
-
4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat
-
3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI