Suara.com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk menyetop soal pemberian perizinan di kawasan Ibu Kota Negara.
"Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan pers di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.
"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," kata dia.
Secara faktual, hal itu penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.
Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat.
"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN" ujar Safrizal.
Pembangunan fisik akan dimulai Agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pasca-disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Untuk itu, kelancaran proses di lapangan harus didukung penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.
Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, 5 Juli 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN
-
Dari Kertajati hingga IKN: Mengapa Bangunan Megah Sering Berakhir Menjadi Beban Negara?
-
Upacara HUT ke-81 RI di IKN, Paskibraka hingga Investor Turut Hadir
-
Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar