Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terjadi perputaran dana atau keluar masuk uang sekitar Rp1 triliun setiap tahun di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam temuan itu juga disebutkan ada dana yang masuk ke perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri ACT.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan jumlah dana tersebut tergolong fantastis.
"Terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut (ACT) pada periode yang dikaji oleh PPATK, itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan. Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Dari perputaran dana itu, PPATK menemukan dana yang keluar ke sebuah perusahaan yang diduga dimiliki langsung salah satu pendiri ACT. Bahkan diungkap Ivan, ditemukan transaksi yang masif.
PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan.
"Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.
Salah satu temuan PPATK, terdapat transaksi ke salah satu perusahaan sekitar 30 miliar yang diduga dimiliki salah satu pendiri ACT.
"Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," ungkap Ivan.
Karenan dugaan penyalahgunaan dana itu terhitung sejak Rabu (6/7/2022) ini, PPATK memblokir 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan.
Baca Juga: Temuan PPATK Bisa Jadi Bukti Awal, Bamsoet Desak BNPT Telusuri Aliran Dana ACT yang Mencurigakan
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan.
Temuan
Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.
Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin berupa keperluan rumah.
Kepemimpinan Ahyudin
Berita Terkait
-
PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
-
Temuan PPATK Bisa Jadi Bukti Awal, Bamsoet Desak BNPT Telusuri Aliran Dana ACT yang Mencurigakan
-
Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
-
Izin Dicabut, ACT Sulawesi Selatan Tetap Beroperasi Menerima dan Menyalurkan Bantuan
-
DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT: Dibubarkan Atau Tidak Serahkan ke Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati