Suara.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia RI Eko Hartono menyampaikan penjelasan perihal pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda menyusul perkara yang dihadapi oleh warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.
"Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Kota Mekkah, hari ini.
Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.
"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini," katanya.
Namun, ia mengatakan Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah untuk melapor ke kementerian.
"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatih itu tidak melapor ke Kemenag," katanya.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia dilaporkan sempat tertahan di bagian imigrasi bandara Jeddah karena menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.
Eko mengatakan bahwa konsulat sedang mencari tahu bagaimana 46 warga negara Indonesia tersebut bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain.
Dia juga mengungkapkan bahwa PT. Al Fatih yang mengatur perjalanan 46 calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah merupakan yayasan pendidikan yang beroperasi sejak 2014 dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.
Baca Juga: Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya
Eko mengemukakan perlunya koordinasi antara Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan biro perjalanan penyelenggara layanan ibadah haji khusus untuk mencegah munculnya masalah berkenaan dengan penggunaan visa haji mujamalah. [Antara]
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Punya Bisnis Travel, Boby Tince Ungkap Kerugian Usai Visa Furoda Dibatalkan
-
Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, Pihak Travel Diminta Tak Tebar 'Angin Surga' ke Jemaah Haji
-
Tya Ariestya Haji Jalur Apa? Tetap Bisa Berangkat di Tengah Huru-hara Visa Furoda Tak Terbit
-
Visa Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Ivan Gunawan Pamer Kartu Nusuk Buktikan Legal ke Mekah
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?