Suara.com - Saat umat muslim melaksanakan haji, tentunya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu dokumen yang diperlukan yakni visa. Visa meruoakan izin orang asing untuk memasuki suatu wilayah negara. Salah satu jenis visa adalah visa haji. Berikut ini penjelasan tentang visa haji dan cara pendaftaran visa haji.
Visa haji merupakan dokumen yang diperlukan guna sebagai tanda diijinkannya seseorang masuk ke Saudi Arabia. Visa haji tengah menjadi perbincangan lantaran sekitar 46 jamaah Haji Indonesia ditolak oleh Pemerintah Saudi Rabia karena visa yang keliru. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara membuat visa haji.
Visa haji terdapat dua jenis yang pertama visa haji mujamalah dan visa haji reguler. Visa haji mujalamah biasa disebut dengan visa haji furoda. Sedangkan visa haji reguler cukup disebut dengan visa haji reguler. Berikut macam-macam alur dan cara pendaftaran visa haji:
1. Visa Haji Reguler
Status visa haji reguler adalah resmi untuk naik haji dengan masa terbit lebih cepat dan masa tunggu keberangkatan haji secara reguler sesuai nomor porsi yang disiapkan Kementerian Agama.
Adapun proses visa Haji Reguler adalah melalui jemaah haji yang mendaftar dan mengajukan visa mealui Kementerian Agama RI, lalu proses dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
2. Visa Haji ONH Plus
Jemaah Haji ONH Plus mendapatkan visa melalui agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia dengan status visa resmi untuk Haji dengan masa tunggu 5-7 tahun.
Proses mendapatkan visanya yakni dari pendaftaran jemaah ke Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, lalu ke Kementerian Agama RI, kemudian ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Baca Juga: Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi
3. Visa Haji Furoda/Mujamalah
Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pendaftaran visa ini dapat melalui aplikasi e-Hac. Proses ini terbilang cukup cepat, tetapi hal yang membuat prosesnya sedikit lama adalah karena perlunya ketelitian dalam entry data peserta. Saat ini baru beberapa jamaah haji yang sudah sah visanya.
Secara garis besar, berikut cara mendaftarkan visa haji:
- Mendaftarkan diri ke visa center atau melalui aplikasi e-hac
- Buat akun dan klik pada bagian visa dan ikuti pendaftaran selanjutnya
- Upload dokumen berupa KTP, Pas foto sesuai ketentuan, bukti pembayaran visa, dan surat keterangan lainnya
- Proses verifikasi dokumen
- Jika diterima, maka visa dapat diterima oleh pemohon
Demikian cara membuat visa haji. Selanjutnya diketahui bahwa pendaftaran visa haji reguler dan mujalamah berbeda. Pembuatan visa haji reguler melalui Pemerintah lewat Kementerian Agama, sedangkan visa haji mujalamah akan diurus oleh Pemerintah Saudi Arabia. Selain itu, fasilitas dan pelayanan berkaitan dengan teknis pelaksanaan haji reguler dan haji mujalamah juga berbeda.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi
-
4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi
-
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
-
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim