Suara.com - Saat umat muslim melaksanakan haji, tentunya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu dokumen yang diperlukan yakni visa. Visa meruoakan izin orang asing untuk memasuki suatu wilayah negara. Salah satu jenis visa adalah visa haji. Berikut ini penjelasan tentang visa haji dan cara pendaftaran visa haji.
Visa haji merupakan dokumen yang diperlukan guna sebagai tanda diijinkannya seseorang masuk ke Saudi Arabia. Visa haji tengah menjadi perbincangan lantaran sekitar 46 jamaah Haji Indonesia ditolak oleh Pemerintah Saudi Rabia karena visa yang keliru. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara membuat visa haji.
Visa haji terdapat dua jenis yang pertama visa haji mujamalah dan visa haji reguler. Visa haji mujalamah biasa disebut dengan visa haji furoda. Sedangkan visa haji reguler cukup disebut dengan visa haji reguler. Berikut macam-macam alur dan cara pendaftaran visa haji:
1. Visa Haji Reguler
Status visa haji reguler adalah resmi untuk naik haji dengan masa terbit lebih cepat dan masa tunggu keberangkatan haji secara reguler sesuai nomor porsi yang disiapkan Kementerian Agama.
Adapun proses visa Haji Reguler adalah melalui jemaah haji yang mendaftar dan mengajukan visa mealui Kementerian Agama RI, lalu proses dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
2. Visa Haji ONH Plus
Jemaah Haji ONH Plus mendapatkan visa melalui agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia dengan status visa resmi untuk Haji dengan masa tunggu 5-7 tahun.
Proses mendapatkan visanya yakni dari pendaftaran jemaah ke Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, lalu ke Kementerian Agama RI, kemudian ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Baca Juga: Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi
3. Visa Haji Furoda/Mujamalah
Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pendaftaran visa ini dapat melalui aplikasi e-Hac. Proses ini terbilang cukup cepat, tetapi hal yang membuat prosesnya sedikit lama adalah karena perlunya ketelitian dalam entry data peserta. Saat ini baru beberapa jamaah haji yang sudah sah visanya.
Tag
Berita Terkait
-
Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi
-
4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi
-
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
-
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu