News / Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 | 08:04 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pasalnya, kata Luqman, selain dugaan penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, sejak beberapa tahun lalu, juga beredar dugaan adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme.

"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama," kata dia.

Load More