Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu, Edy Hermansyah (EH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Kasus korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 itu telah merugikan negara sekitar Rp272 juta.
Selain EH, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DR dan pihak ketiga.
Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengatakan, mereka semua terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Hal itu terjadi tahun 2013.
Kala itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp311,9 juta.
Adapun pengerjaan kontrak itu dilakukan selama 120 hari oleh PT BPI dan dalam RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Dalam pengerjaan itu, tersangka DR membantu tersangka EH dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyusunan HPS tersebut diketahui oleh tersangka EH, yang langsung menyetujui. Sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut, tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif," ujar Tri Widodo di Bengkulu, Rabu (7/7/2022).
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp536 Juta, Pejabat Ini Malah Pura-Pura Pingsan Saat Dicecar DPR
Dikatakan pula bahwa ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB selama 20 hari ke depan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi Rp536 Juta, Pejabat Ini Malah Pura-Pura Pingsan Saat Dicecar DPR
-
Heboh Pejabat Pemerintah Pura-pura Pingsan Gara-gara Dicecar Anggota DPR Soal Kasus Korupsi
-
Usai Video Rusak Jembatan Viral, Polisi Tanjungpinang Usut Indikasi Korupsi Pelantar di Kampung Bugis
-
DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT: Dibubarkan Atau Tidak Serahkan ke Polisi
-
KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!