Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu, Edy Hermansyah (EH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Kasus korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013 itu telah merugikan negara sekitar Rp272 juta.
Selain EH, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DR dan pihak ketiga.
Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengatakan, mereka semua terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Hal itu terjadi tahun 2013.
Kala itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp311,9 juta.
Adapun pengerjaan kontrak itu dilakukan selama 120 hari oleh PT BPI dan dalam RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Dalam pengerjaan itu, tersangka DR membantu tersangka EH dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyusunan HPS tersebut diketahui oleh tersangka EH, yang langsung menyetujui. Sehingga dalam penyusunan RDTR tersebut, tersangka HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Namun, faktanya pembangunan tersebut tidak dikerjakan oleh PT BPI alias pembangunan fiktif," ujar Tri Widodo di Bengkulu, Rabu (7/7/2022).
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272,2 juta.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp536 Juta, Pejabat Ini Malah Pura-Pura Pingsan Saat Dicecar DPR
Dikatakan pula bahwa ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB selama 20 hari ke depan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi Rp536 Juta, Pejabat Ini Malah Pura-Pura Pingsan Saat Dicecar DPR
-
Heboh Pejabat Pemerintah Pura-pura Pingsan Gara-gara Dicecar Anggota DPR Soal Kasus Korupsi
-
Usai Video Rusak Jembatan Viral, Polisi Tanjungpinang Usut Indikasi Korupsi Pelantar di Kampung Bugis
-
DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT: Dibubarkan Atau Tidak Serahkan ke Polisi
-
KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi