Suara.com - Sudah tahu belum, kalau uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022? Perubahan ini membuat iuran BPJS Kesehatan juga mengalami perubahan. Kelas BPJS akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.
Jadi, mulai bulan Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan bulan Juli terbaru?
Perlu dipahami, bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, supaya mereka bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan.
Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Juli merupakan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala, di mana skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS yang sebelumnya.
Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan PPU
Baca Juga: Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Arif mengatakan, bahwa para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah:
- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Sebesar 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Dijelaskan pula bahwa ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS, yaitu sebesar Rp 12.000.000. Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap sebesar 5 persen dari Rp12 juta.
Peserta BPJS Kesehatan BP
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Saya Berharap Sampai 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran
-
Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya
-
Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Rawat Inap Standar Perlu Dipersiapakan Matang
-
Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan
-
Seberapa Bahaya Subvarian Terbaru Omicron BA.4 dan BA.5?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
Terkini
-
5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan
-
Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis
-
Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun
-
Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan
-
Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia