Suara.com - Tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden beserta Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah) terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.
Untuk melihat sejauh mana Inpres Ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Balikpapan, Selasa (5/7/2022).
Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan.
Andie Megantara dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap orang warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangakan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegas Andie.
Selanjutnya, Horas Mauritz Panjaitan dalam sambutannya mengatakan masih terdapat Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.” jelasnya.
Berdasarkan data BPJamsostek, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di Kaltim mencapai 67% dan sebesar 51% untuk Kaltara dari seluruh potensi tenaga kerja yang ada.
Pada kegiatan ini juga diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis kepada masing-masing ahli waris dari almarhum 2 orang kepala desa Long Beleh dan desa Suka Maju, pegawai Non ASN Tagana Dinas Sosial Pemkot Balikpapan dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Rejo yang meninggal dunia, serta penyerahan simbolis bukti kepesertaan kepada 2 orang pedagang dan petani yang merupakan pekerja rentan mandiri/ informal yang pembayaran iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: 250 Pekerja Migran Indonesia Dilepas Kemnaker ke United Kingdom
Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengapresiasi pemda provinsi/ kabupaten/ Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.
“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Erick Inginkan BNI Jadi Bank asal Indonesia yang Go Global
-
PSK di Kota Kendari Dilaporkan ke Polisi Karena Menolak Melayani 2 Pekerja Tambang
-
Pemerintah Lamban Urus UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Care: Calo Tumbuh Subur
-
Koalisi Perempuan Beberkan Sektor Pekerja Perempuan yang Rentan Kekerasan dan Pelanggaran HAM
-
Rela Kerja Berat Demi Kemanusiaan, Eks Pekerja ACT Merasa Terkhianati Dengar Ada Dugaan Penggelapan Dana Umat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
Beda Syarat KPR Mandiri dan KPR BNI
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang