Suara.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan salah satu pendiri lembaga ini, berpeluang menjadi satu alat bukti untuk memproses kasus dugaan penyelewengan dana ACT secara pidana.
Hal itu diungkap Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. Dia mengatakan kepolisian hanya membutuhkan satu alat bukti lagi.
"Jadi unsur pidananya, salah satunya sudah terpenuhi, tentu setidaknya penegak hukum membutuhkan satu alat bukti lagi," kata Ronald saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/7/2022).
Guna mengumpulkan alat bukti kedua, kepolisian perlu menelusuri lebih jauh temuan-temuan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana ACT.
"Itu bisa dilihat dalam transaksi selama ini, apakah dari kegiatan-kegiatan atau dari komitmen yang bisa berujung kepada peredaran uang atau barang," ujar Ronald.
Dia menjelaskan, ACT merupakan lembaga yang berbadan hukum yayasan, sehingga kerangka hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Merujuk pada Pasal 5 ayat 1 Undang-undang ini, disebutkan, 'Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.'
Kemudian ayat 2 disebutkan, 'Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atas honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
- bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
- melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.'
"Sekarang kami melihat dari temuan PPATK ini, umumnya individu yang mendirikan suatu yayasan itu turut andil dalam kepengurusan. Dalam posisi sebagai badan pembina ya. Pendiri ditempatkan di badan pembina," jelas Ronald.
Baca Juga: Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan
Melihat temuan PPATK dan merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Yayasan, diduga telah ditemukan pelanggaran dalam aliran dana ACT. Dalam temuan PPTAK yang diungkap, dana ACT mengalir senilai Rp30 miliar ke perusahaan yang berafiliasi dengan pendirinya.
"Nah ini yang dalam Undang-Undang Yayasan jelas tidak diperbolehkan. Ada larangan, bagi pengurus yang menerima katakanlah sampai 30 miliar ini," kata Ronald.
Kendati demikian, Ronald mengatakan, temuan aliran dana ACT yang diungkap PPATK masih harus didalami lagi oleh aparat penegak hukum.
"Soal apa yang diperoleh, Rp30 miliar ini, ini juga harus nampak jelas ya. Apakah ada di honorarium atau sesuatu yang bisa dinilai dengan uang," ujarnya.
Lebih lanjut, merujuk pada pasal 70 Undang-Undang Yayasan, pelanggaran Pasal 5 dapat terancam pidana 5 tahun. Hal itu tercantum pada ayat 1 yang berbunyi, 'Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.'
Bahkan selain terancam pidana 5 tahun, pelakunya juga diharuskan mengembalikan bentuk pemberian yang diterima. Hal itu termuat pada ayat 2 yang berbunyi, 'Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan.'
Temuan PPATK
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang ACT mencapai Rp 1 triliun setiap tahunnya. Dari perputaran itu ditemukan dana yang masuk ke perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri ACT.
PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan.
"Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu.Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.
Salah satu temuannya, terdapat transaksi sekitar Rp 30 miliar ke salah satu perusahaan yang diduga dimiliki salah satu pendiri ACT.
"Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," ungkap Ivan.
Karenanya dugaan penyelewengan dana, serta dicabutnya izin ACT untuk sementara oleh Kementerian Sosial, terhitung sejak hari Rabu (6/7/2022), PPATK memblokir 60 rekening milik ACT di 33 jasa penyedia keuangan untuk sementara.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan.
Gaji Fantastis
Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.
Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin berupa keperluan rumah.
Digulingkan karena Otoriter
Saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.
"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) lalu.
Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.
Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.
Berita Terkait
-
Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan
-
Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
-
Kecewa Berat, Anak Mendag Minta Anies Blacklist ACT
-
Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus