News / Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:10 WIB
Personel kepolisian dari Polda Jatim berjaga di gerbang Pesantren Shidiqqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

Permintaan itu menyusul langkah Ponpes Shiddiqiyyah yang melibatkan para santri untuk menghalang-halangi upaya kepolisian dalam menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT), pelaku pelecehan seksual terhadap santri. MSAT diketahui merupakan anak kiai pengasuh ponpes.

"Meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Luqman prihatin dan penyayangkan Ponpes Shiddiqiyyah yang mengerahkan santri di bawah umur untuk menghalangi upaya polisi. Ia berujar seharusnya pihak ponpes kooperatif membantu polisi menangkap MSAT, bukan justru menghalangi.

Menurut Luqman menjadikan ponpes sebagai tameng untuk melindungi MSAT yang merupakan pelaku pelecehan seksual hanya akan memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya Ponpes Shiddiqiyyah.

"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," tutur Luqman.

Load More