Suara.com - Tiga minggu setelah kasus kematian dua suporter Persib Bandung atau bobotoh berlalu, ternyata tak kunjung menemukan titik terang. Lantaran itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mendorong Polri mengusut peristiwa ini.
Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sejak meninggal dunia karena diduga terinjak saat laga Piala Presiden antara Persib Bandung menjamu Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat (17/6/2022) lalu, hingga saat ini Polresta Bandung ataupun Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dari panitia pelaksana pertandingan.
"Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih 'gelap.' Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan Sugeng, padahal peristiwa ini telah ditingkatkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana kegelapan. Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada apa?" ujar Sugeng.
IPW menyebut, terdapat tiga alasan presiden diminta untuk turun tangan mendorong Polri. Pertama, turnamen sepak bola pramusim tersebut memakai nama, Piala Presiden.
"Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Kedua, kematian korban atas nama Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, Sugeng menyampaikan tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum," ujar Sugeng.
Baca Juga: Pejabat Persib Dipanggil Polisi Atas Kasus Dua Bobotoh Tewas Berdesakan di GBLA
Ketiga, Sugeng menyatakan, Presiden Jokowi selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
"Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib," ujarnya.
Dikatakan, lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi," ucapnya.
"Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sambungnya.
Karenanya menurut IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.
"Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian