Suara.com - Tiga minggu setelah kasus kematian dua suporter Persib Bandung atau bobotoh berlalu, ternyata tak kunjung menemukan titik terang. Lantaran itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mendorong Polri mengusut peristiwa ini.
Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sejak meninggal dunia karena diduga terinjak saat laga Piala Presiden antara Persib Bandung menjamu Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat (17/6/2022) lalu, hingga saat ini Polresta Bandung ataupun Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dari panitia pelaksana pertandingan.
"Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih 'gelap.' Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan Sugeng, padahal peristiwa ini telah ditingkatkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana kegelapan. Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada apa?" ujar Sugeng.
IPW menyebut, terdapat tiga alasan presiden diminta untuk turun tangan mendorong Polri. Pertama, turnamen sepak bola pramusim tersebut memakai nama, Piala Presiden.
"Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Kedua, kematian korban atas nama Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, Sugeng menyampaikan tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum," ujar Sugeng.
Baca Juga: Pejabat Persib Dipanggil Polisi Atas Kasus Dua Bobotoh Tewas Berdesakan di GBLA
Ketiga, Sugeng menyatakan, Presiden Jokowi selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
"Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib," ujarnya.
Dikatakan, lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi," ucapnya.
"Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sambungnya.
Karenanya menurut IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.
"Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Daftar Wilayah Banjir Bali Capai 120 Titik, Jumlah Korban Jiwa Berpotensi Bertambah
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Garuda Putar Lagu Daerah Sumut di Pesawat
-
Usai Dihujat, Gaya Koboi Menkeu Purbaya Yudhi Saat Raker dengan DPR RI Malah Tuai Pujian
-
Misteri Hilangnya Heli PK-IWS di Pegunungan Jila Terungkap, Proses Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Profil Rahayu Saraswati: Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Karier Mentereng Berawal dari Aktris
-
Berani Mundur Tanpa Diperintah Partai, Sikap Keponakan Prabowo 'Tampar' Anggota DPR Bermasalah