Suara.com - Seorang mahasiswi, MS (19), tersangka pembuang bayi akhirnya dinikahkan dengan N (20), kekasih atau ayah biologis dari buah hati mereka. Polres Metro Jakarta Timur menyebut mereka dinikahkan atas dasar pemintaan keluarga kedua belah pihak.
Melihat kondisi itu, Komnas Perempuan meminta agar kepolisian memastikan pernikahan tersebut juga atas dasar persetujuan MS, demi rasa keadilannya. Sebab dalam kasus yang menjeratnya, MS bisa juga dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam pacaran.
"Penting dicatat juga bahwa permintaan keluarga ini diketahui oleh perempuan berhadapan dengan hukum (MS) dan sudah didiskusikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban (MS) dan tidak hanya karena sudah ada permintaan keluarga," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/7/2022).
Patut diduga MS membuang bayinya karena kekasihnya N tidak mau bertanggung jawab. Padahal untuk kehamilan yang terjadi disebabkan hubungan keduanya.
Namun pada kasus ini, MS harus menanggungnya seorang diri.
"Dalam situasi di mana laki-laki tidak mau bertanggungjawab maka pelaku PBH (Perempuan Berhadapan Hukum) merupakan korban kekerasan dalam pacaran," jelasnya.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2022, terdapat 463 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara pada 2021 lalu, Komnas Perempuan menerima 1.222 aduan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah menikah MS dengan kekasihnya sebagai upaya restorative justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," ucapnya.
Baca Juga: Batalkan Bai'at, Sebanyak 19 Anggota Khilafatul Muslimin di Sleman Ikrar Setia kepada NKRI
Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restorative justice, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian. Itu disampaikan Theresia demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.
"Maka penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pemulihan pada perempuan berhadapan hukum. Karena pada situasi ini si perempuan perlu dipastikan siap secara mental untuk mengurus bayi dan keluarganya, serta memastikan tidak ada stigma dari masyarakat."
Polisi Nikahkan Mahasiswi yang Buang Bayinya
Seperti pemberitaan sebelumnya, MS, mahasiswi berusia 19 tahun yang membuang bayinya, dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) kemarin.
Pernikahan yang digelar secara sederhana itu, selain dihadir Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, bahkan dihadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi.
Budi mengatakan pernikahan mereka gelar karena rasa kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Polres Jaktim Nikahkan Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung, Proses Hukum Tetap Lanjut
-
Menikah Di Depan Wagub Riza, Proses Hukum Mahasiswi Pembuang Bayi Di Kali Ciliwung Tetap Berjalan
-
Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi
-
Keluarga Pelaku yang Buang Bayi Diusir dari Rusun, Riza Patria Bijak Bilang Begini
-
Mahasiswi Gigit Polisi karena Tidak Terima Ditegur Lawan Arah Jadi Tersangka, Langsung Dibawa ke Polres Jaktim
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN