- Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan sementara ganjil genap di Jakarta mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
- Penghentian ini disebabkan adanya kebijakan libur nasional serta cuti bersama Idul Fitri dan Nyepi.
- Kendaraan bernomor ganjil atau genap dapat melintas bebas di 25 ruas jalan utama Jakarta.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama libur nasional Lebaran dan perayaan Nyepi. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena adanya libur nasional dan cuti bersama.
“Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap karena libur nasional cuti bersama hari besar keagamaan Idul Fitri dan Nyepi,” jelas Ojo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap di Jakarta umumnya diberlakukan di 25 ruas jalan utama. Beberapa di antaranya: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Panglima Polim.
Selain itu, aturan serupa juga berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.
Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas yang menerapkan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Jadi Klub Terbanyak Sumbang Pemain di Timnas Indonesia, Bos Persija Ogah Sombong
Berita Terkait
-
Jadi Klub Terbanyak Sumbang Pemain di Timnas Indonesia, Bos Persija Ogah Sombong
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal
-
Sikat Terminal Bayangan di Pasar Rebo, Petugas Gabungan Beri Sanksi ke 6 Bus AKAP Bandel
-
Angka Kekerasan di Jakarta Tembus 35 Ribu Kasus, Pemprov DKI Diminta Segera Cari Solusi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!