News / Metropolitan
Selasa, 10 Maret 2026 | 19:36 WIB
Ilustrasi ganjil genap Lebaran (Pexels)
Baca 10 detik
  • Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan sementara ganjil genap di Jakarta mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
  • Penghentian ini disebabkan adanya kebijakan libur nasional serta cuti bersama Idul Fitri dan Nyepi.
  • Kendaraan bernomor ganjil atau genap dapat melintas bebas di 25 ruas jalan utama Jakarta.

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama libur nasional Lebaran dan perayaan Nyepi. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena adanya libur nasional dan cuti bersama.

“Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap karena libur nasional cuti bersama hari besar keagamaan Idul Fitri dan Nyepi,” jelas Ojo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap di Jakarta umumnya diberlakukan di 25 ruas jalan utama. Beberapa di antaranya: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Panglima Polim.

Selain itu, aturan serupa juga berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.

Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas yang menerapkan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga: Jadi Klub Terbanyak Sumbang Pemain di Timnas Indonesia, Bos Persija Ogah Sombong

Load More