Suara.com - Seorang mahasiswi berinisial MS (19) menjadi tersangka karena membuang bayi hasil hubungannya di luar nikah. Belakangan, Polres Metro Jakarta Timur menikahkan tersangka dengan kekasihnya, N (20), ayah biologis dari bayi mereka.
Komnas Perempuan memandang kasus ini harus dilihat dari rangkaian sebab-akibatnya. Tersangka MS dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam pacaran.
"Pada kasus di mana perempuan kerap harus bertanggung jawab sendiri sementara untuk terjadinya sebuah kehamilan dilakukan berdua," kata Theresia Iswarini saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/7/2022).
MS diduga membuang bayinya karena kepanikan yang dialaminya. Mengingat bayi yang dilahirkan hasil hubungan di luar pernikahan, sehingga membuatnya semakin berpeluang mengalami sindrom baby blues, suatu pengalaman psikologi yang rentan dialami oleh perempuan mua yang baru melahirkan.
"Maka dimungkinkan adanya kepanikan, frustasi bahkan traumatik yang bisa berujung pada baby blues syndrome yang biasa dialami ibu yang baru melahirkan. Situasi-situasi ini menyebabkan tindakan-tindakan yang merugikan, tidak saja bagi bayi, tetapi juga ibunya yang mengalami gangguan mental," jelas Theresia.
Dalam kasus ini, MS dapat dikategorikan sebagai korban dalam pacaran. Karena patut diduga, dia akhirnya membuang sang bayi, sebab pasangannya N tidak mau bertanggung jawab.
"Dalam situasi di mana laki-laki tidak mau bertanggungjawab maka pelaku PBH (Perempuan Berhadapan Hukum) merupakan korban kekerasan dalam pacaran," kata Theresia.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2022, terdapat 463 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara pada 2021 lalu, Komnas Perempuan menerima 1.222 aduan.
Terkait langkah yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Timur yang menikahkan MS dengan kekasihnya atas permintaan keluarga kedua belah pihak, harus dipastikan kembali bahwa MS menikah bukan karena paksaan.
Baca Juga: Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban
"Penting dicatat juga bahwa permintaan keluarga ini diketahui oleh MS dan sudah didiskusikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban (MS). Dan tidak hanya karena sudah ada permintaan keluarga," kata Theresia.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah itu sebagai upaya restoratif justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," kata Theresia.
Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restoratif justice terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian, demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.
"Maka penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pemulihan pada perempuan berhadapan hukum. Karena pada situasi ini si perempuan perlu dipastikan siap secara mental untuk mengurus bayi dan keluarganya, serta memastikan tidak ada stigma dari masyarakat," ujar Theresia.
Dinikahkan di Kantor Polisi
Berita Terkait
-
Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban
-
Menikah Di Depan Wagub Riza, Proses Hukum Mahasiswi Pembuang Bayi Di Kali Ciliwung Tetap Berjalan
-
Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi
-
Keluarga Pelaku yang Buang Bayi Diusir dari Rusun, Riza Patria Bijak Bilang Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf