Suara.com - Meski ibadah haji 2022 dibuka kembali setelah dua tahun absen, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetap mengimbau agar jemaah haji Indonesia menaati protokol kesehatan.
"Haji tertunda dua tahun karena pandemi, sekarang (haji) dihuka kembali dengan tidak lebih banyak dari angka normal, yakni cuma 50 persen," ujar Yaqut selaku Amirul Hajj saat ditemui di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022).
Menurut Yaqut, baik pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sama-sama menganjurkan agar jemaah haji menaati protokol kesehatan meski kasus Covid sudah mulai landai.
"Meski kasus (covid) di Arab Saudi tidak terlalu tinggi dan tidak mengkhawatirkan, saya tetap meminta jemaah haji menaati protokol kesehatan dari diri sendiri," kata dia.
Gus Yaqut--panggilan karibnya--berpendapat disiplin jemaah haji saat ini lebih longgar, namun masih banyak yang mengenakan masker.
"Semoga tidak ada apa-apa," kata Yaqut.
Aturan pelonggaran prokes jemaah haji
Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19.
Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.
Baca Juga: Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat
1. Tak Wajib Pakai Masker
Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya.
Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.
2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan
Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat
-
Jemaah Safari Wukuf Bersyukur Bisa Tetap Ibadah di Arafah Meski Sakit
-
Sakit, 139 Jemaah Haji Jalani Safari Wukuf Pakai Bus
-
Ini Doa Menag Yaqut di Momen Haji Akbar: Semoga Bangsa Kita Makin Saling Menyayangi
-
Sebanyak 51 Orang Jamaah Indonesia Dibadal Haji Karena Sakit dan Meninggal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM