Suara.com - Meski ibadah haji 2022 dibuka kembali setelah dua tahun absen, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetap mengimbau agar jemaah haji Indonesia menaati protokol kesehatan.
"Haji tertunda dua tahun karena pandemi, sekarang (haji) dihuka kembali dengan tidak lebih banyak dari angka normal, yakni cuma 50 persen," ujar Yaqut selaku Amirul Hajj saat ditemui di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (8/7/2022).
Menurut Yaqut, baik pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sama-sama menganjurkan agar jemaah haji menaati protokol kesehatan meski kasus Covid sudah mulai landai.
"Meski kasus (covid) di Arab Saudi tidak terlalu tinggi dan tidak mengkhawatirkan, saya tetap meminta jemaah haji menaati protokol kesehatan dari diri sendiri," kata dia.
Gus Yaqut--panggilan karibnya--berpendapat disiplin jemaah haji saat ini lebih longgar, namun masih banyak yang mengenakan masker.
"Semoga tidak ada apa-apa," kata Yaqut.
Aturan pelonggaran prokes jemaah haji
Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19.
Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.
Baca Juga: Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat
1. Tak Wajib Pakai Masker
Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya.
Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.
2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan
Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat
-
Jemaah Safari Wukuf Bersyukur Bisa Tetap Ibadah di Arafah Meski Sakit
-
Sakit, 139 Jemaah Haji Jalani Safari Wukuf Pakai Bus
-
Ini Doa Menag Yaqut di Momen Haji Akbar: Semoga Bangsa Kita Makin Saling Menyayangi
-
Sebanyak 51 Orang Jamaah Indonesia Dibadal Haji Karena Sakit dan Meninggal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG