- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima tersangka terkait dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
- ICW menilai kasus ini terjadi karena predikat WTP sering disalahgunakan sebagai komoditas dagang demi mendapatkan insentif fiskal.
- KPK resmi menahan kelima tersangka di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari sejak 10 Juni 2026.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Operasi senyap tersebut diketahui berkaitan dengan kasus dugaan suap pada temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Staf Divisi Hukum ICW Zararah Azhim Syah menyebut bahwa perkara ini menunjukkan bahwa hasil audit BPK sudah menjadi komoditas dagang.
“Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” kata Zararah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Dia menilai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik.
Lebih lanjut, dia juga menyebut pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru membuka celah korupsi baru karena mendorong pemerintah daerah untuk ‘membeli’ predikat WTP agar terlihat baik.
Dengan begitu pemerintah daerah bisa mendapatkan dana insentif dan tambahan TKDD.
“Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” ujar Zarah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Baca Juga: Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.
Berita Terkait
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap
-
Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
-
Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen
-
BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG
-
Alasan Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Takut Jakarta Lumpuh
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun