Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo memastikan korban pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak pemimpin Pondok Pesantren Siddiqiyyah di Jombang, dalam perlindungan LPSK. Sejak setahun yang lalu, mereka ditempatkan di rumah aman.
Di bawah perlindungan LPSK, korban dapat mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dengan lancar. "Setiap kali proses hukum membutuhkan kehadiran korban, maka LPSK yang menghadirkan, mengawal dan mendampingi," kata dia.
Antonius mengatakan aparat kepolisian dapat menerapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ada pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Bechi.
"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Mereka yang membela atau melindungi tersangka dengan cara menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.
Antonius juga mengungkapkan keluarga korban sering didatangi pendukung Bechi dan memintanya tidak meneruskan proses hukum.
"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ujar Antonius.
Bechi sudah diamankan polisi, kemarin, setelah beberapakali mengalami kegagalan karena dilindungi para pendukungnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan soal teknis penyerahan tersangka.
Bechi untuk sementara dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Ditangkap karena Kasus Pencabulan Santri
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022), malam.
Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022. "Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," kata dia.
Berita Terkait
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?