Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Zona Merah : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK
3 - Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point)
(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.
4 - Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah
Baca Juga: Sudah Disembelih, Hewan Kurban di Kotagede dan Gedongtengen Didapati Terindikasi PMK
(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
II. Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerjasama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamtatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.
(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.
(2) Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan Tindak Pengamanan Biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.
Berita Terkait
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing