Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Barat Daya yang merupakan RUU inisiatif DPR dapat dilakukan di masa reses.
Kepatian itu usai pimpinan DPR mengambil keputusan dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah atau bamus.
"Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II," ujar Lodewijk di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/7/2022).
Lodewijk menegaskan bahwa pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Barat Daya di masa reses itu sudah sesuai mekanisme, sehingga menurutnya dia pembahasan nantinya bukan menjadi masalah.
"Ya karena kita udah dirapat bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," kara Lodewijk.
Sahkan kadi RUU Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR, dengan begitu RUU yang menjadi usulan dari Komisi II akan dapat dibahas lebih lanjut.
Adapun penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi inisiatif DPR dilakukan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut bisa dilakukan pada masa reses yang dimulai pada Jumat (8/5) hingga pertengahan Agustus 2022.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022
"Dapat segera melakukan pembahasan pada saat masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Gobel.
Terpisah setelah rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat merupakan tindak lanjut dari pembentukan tiga undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah disahkan lebih dulu.
"Setelah melalui pertimbangan dan pemikiran dan diskusi yang panjang antara pemerintah dengan DPR kemudian diusulkan agar ada satu lagi daerah otonomi baru, yaitu Papua Barat Daya," kata Puan.
DIketahui dengan penambahan provinsi baru tersebut maka akan ada mempengaruhi daerah pemilihan untuk Pemilu. Karena itu butuh penyesuaian kembali terkait dengan Peraturan KPU atau KPU.
Menanggapi itu, Puan mengatakan bahwa pimpinan DPR dan Komisi II termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan rapat konsultasi membahas persoalan tersebut. Komisi II nantinya juga dipersilakan untuk melakukan pembahasan bersama KPU perihal PKPU
"Kepada Komisi II untuk bisa melakukan rapat di masa reses sehingga nantinya PKPU yang akan muncul atau yang akan dihasilkan itu sebelum tanggal 29 Juli memang adalah PKPU yang sudah dikoordinasikan oleh DPR," kata Puan.
Berita Terkait
-
Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi
-
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022
-
Eks Danjen Kopassus Minta Publik Lindungi Dua Jenis Data Pribadi
-
Sebut Pembentukan Koalisi Merupakan Hal Serius, Golkar Harap Banyak Partai Gabung Koalisi Indonesia Baru
-
Target Golkar 2024: Airlangga Hartarto Presiden dan Sejumlah 115 Kursi DPR Dikuasai
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran