Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai wajar jika kekinian Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terlebih UU TPKS kekinian telah resmi berlaku.
"Sekarang UU sudah berlaku. Waktu kasus Bandung belum disahkan. Ya, wajar saja. Sudah ada UU, dan UU itu ada untuk diberlakukan bukan ada untuk sekadar wacana," kata Hidayat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Ia menyampaikan, aparat penegak hukum juga dipersilakan menggunakan UU TPKS. Dengan catatan juga tetap harus mengedepankan asas hukum berkeadilan.
Selain itu, pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan untuk efek jera perlu juga dipertimbangkan hukum yang tegas.
"Menurut saya agar efek jera perlu hukuman yang lebih tegas, keras supaya tidak ada pengulangan, supaya lembaga pesantren tidak menjadi bulan-bulanan difitnah, seolah dianggap permisif, padahal pesantren tidak pernah mengajarkan semua (kejahatan)," tandasnya.
Tahan Mas Bechi
Sebelumnya, polisi menahan MSAT (42) atau Mas Bechi, anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, melansir Antara, Jumat (8/7/2022).
"MSAT sudah di Polda Jatim dan ditahan," kata Dirmanto.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran Pecat Seorang Pejabat Tinggi di PDAM Solo
Dirmanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan soal teknis penyerahan tersangka.
"Teman-teman mohon bersabar dulu, akan rilis. Mohon bersabar dulu," ujarnya.
MSAT dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan, tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.
Selain itu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka
-
Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran Pecat Seorang Pejabat Tinggi di PDAM Solo
-
Berdalih Bisa Membuat Anak Pintar, Tukang Pijat di Salatiga Tega Cabuli Siswi SMP
-
Soal Pencabutan izin Pesantren Usai Kasus Mas Bechi, HNW: Apa Kalau Ada Menteri Korupsi, Kementerian Dibubarkan?
-
Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar