Suara.com - Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur (Jatim) usai ramainya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.
Hidayat menyampaikan, asas hukum keadilan harus ditegakkan dalam memutuskan pondok pesantren tersebut ikut bersalah atau tidak dalam kasus Mas Bechi.
"Mestinya, sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yang salah memang harus dihukum. Tapi yang tidak salah jangan dihukum. Misalnya, apakah pesantren itu terlibat dalam tanda kutip kejahatan seksual Gus tersebut kepada santrinya. Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi," kata Hidayat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan, memang diperlukan pendalaman sebelum memutuskan sanksi hukum atau pun pencabutan izin terhadap pesantren tersebut.
"Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan, karena yang di Bandung juga dicabut. Bedanya dengan kasus Bandung itu, yang mencabuli santri itu, jadi yang melakukan kiainya sendiri atau pendiri lembaga. Ya, memang sulit untuk tidak dikaitkan," tuturnya.
"Kalau kasus di Jombang, Shiddiqiyyah itu, perlu pendalaman. Yang saya pahami itu tidak ada lembaga pesantren yang melegalkan kejahatan seperti itu. Apalagi mendukung, apalagi melindungi, apalagi memfasilitasi, tentu tidak. Akan tetapi hukum harus ditegakkan," sambungnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa HNW tersebut mengatakan, pada prinsipnya pondok pesantren tidak ada yang mengajarkan, hingga memberikan fasilitas terhadap pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual. Jika pesantren tersebut tak terlibat maka tidak perlu diberikan sanksi hukum atau pun pencabutan izin operasional.
"Karena dia tidak terlibat. Kalau dituduh, otomatis lembaga dikenakan, akan kemana-mana, nih. Ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal asas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yang tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan," tandasnya.
Cabut Izin
Baca Juga: Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," katanya.
Untuk langkah selanjutnya, Waryono menegaskan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Waryono menambahkan bahwa hal yang tidak kalah penting supaya para orang tua santri maupun keluarganya bisa memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api