Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, yakni gratifikasi dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK.
Sebagai lembaga yang menangani perkara rasuah, KPK diminta untuk menindaklanjuti dugaan itu secara hukum pidana. Boyamin mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dua hal yang berbeda. Hukum pidana berdiri sendiri, dan merupakan ruhnya pelanggaran etik.
"Kalau diduga, ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal yang terpisah. Bahwa ini kode etik, ruhnya tindak pidana," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut dia, ada dua dugaan unsur pidana yang dilakukan Lili Pintauli saat menjabat sebagai komisioner KPK. Pertama diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Akibatnya, Lili disanksi pemotongan gaji karena dianggap melanggar kode etik.
Dalam perkara itu Lili dapat dipidanakan lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi, ‘(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.’
Pada pasal 65 disebutkan, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’
Kedua, Lili diduga menerima gratifikasi, berupa fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Perkara itu pula yang diduga membuat Lili mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Atas dua dugaan tindak pidana itu, Boyamin meminta untuk KPK mengusutnya. Karena perbuatannya, sudah mencoreng nama baik KPK dan misi pemberantasan korupsi.
"Harusnya KPK juga memprosesnya. KPK keras terhadap orang lain, maka dia juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan atau pegawainya," kata Boyamin.
Karenanya, Boyamin menilai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang etik Lili tanpa putusan dengan alasan Lili sudah mengundurkan diri, tidak sekaligus menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Jadi itu mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya. Tidak gugur, tidak batal, meskipun dia mengundurkan diri. Atau Dewas menyatakan tidak meneruskan sidangnya, itu hal yang berbeda," ujarnya lagi.
Sidang Etik Lili Pintauli Gugur
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berhubungan dengan pengunduran Lili itu, Tumpak menegaskan kalau sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Minta Empat Saksi Kooperatif
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut
-
Lili Pintauli Kirimkan Surat Pengunduran Diri, Setneg: Presiden Sudah Menandatangani
-
KPK Batal Periksa Adik Bendum PBNU Mardani H Maming soal Kasus Suap Izin Tambang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting