Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, yakni gratifikasi dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK.
Sebagai lembaga yang menangani perkara rasuah, KPK diminta untuk menindaklanjuti dugaan itu secara hukum pidana. Boyamin mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dua hal yang berbeda. Hukum pidana berdiri sendiri, dan merupakan ruhnya pelanggaran etik.
"Kalau diduga, ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal yang terpisah. Bahwa ini kode etik, ruhnya tindak pidana," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut dia, ada dua dugaan unsur pidana yang dilakukan Lili Pintauli saat menjabat sebagai komisioner KPK. Pertama diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperkara dengan KPK. Dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Akibatnya, Lili disanksi pemotongan gaji karena dianggap melanggar kode etik.
Dalam perkara itu Lili dapat dipidanakan lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi, ‘(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.’
Pada pasal 65 disebutkan, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’
Kedua, Lili diduga menerima gratifikasi, berupa fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Perkara itu pula yang diduga membuat Lili mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Atas dua dugaan tindak pidana itu, Boyamin meminta untuk KPK mengusutnya. Karena perbuatannya, sudah mencoreng nama baik KPK dan misi pemberantasan korupsi.
"Harusnya KPK juga memprosesnya. KPK keras terhadap orang lain, maka dia juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan atau pegawainya," kata Boyamin.
Karenanya, Boyamin menilai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang etik Lili tanpa putusan dengan alasan Lili sudah mengundurkan diri, tidak sekaligus menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Jadi itu mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya. Tidak gugur, tidak batal, meskipun dia mengundurkan diri. Atau Dewas menyatakan tidak meneruskan sidangnya, itu hal yang berbeda," ujarnya lagi.
Sidang Etik Lili Pintauli Gugur
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berhubungan dengan pengunduran Lili itu, Tumpak menegaskan kalau sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Minta Empat Saksi Kooperatif
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
-
ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut
-
Lili Pintauli Kirimkan Surat Pengunduran Diri, Setneg: Presiden Sudah Menandatangani
-
KPK Batal Periksa Adik Bendum PBNU Mardani H Maming soal Kasus Suap Izin Tambang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara