News / Nasional
Selasa, 12 Juli 2022 | 11:48 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Baca 10 detik

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. [ANTARA]

Load More