Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan perintah tegas mengenai kasus dugaan pencabulan oleh pejabat PDAM Toya Wening Solo. Ia menegaskan telah meminta polisi untuk memproses kasus tersebut.
"Sudah diproses Pak Kapolres. Masalah hukum saya serahkan ke Pak Kapolres," tegas Gibran di Solo, Selasa (12/7/2022).
Dalam pernyataannya, Gibran juga mengapresiasi korban yang berani speak up mengenai kasus yang dialaminya. Ia juga memastikan akan ada pendampingan hukum untuk korban, apalagi usia korban yang masih di bawah umur.
"Yang jelas saya selaku Wali Kota Surakarta, para pimpinan PDAM, dan Dewan Pengawas langsung action begitu laporan diterima. Saya juga mengapresiasi korban yang berani speak up (mengungkap)," kata Gibran.
Gibran juga menyebut oknum pejabat PDAM Toya Wening Solo tersebut saat ini sudah tidak lagi bertugas. Selanjutnya, kasus itu diserahkan Gibran kepada kepolisian untuk diproses hukum.
"Langsung kami follow up (tindak lanjuti), yang jelas yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib. Sesuai RUPS (rapat umum pemegang saham) kemarin," jelasnya.
Kasus tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Utama PDAM Toya Wening Kota Solo Agustan. Ia mengatakan saat ini oknum yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan, akhirnya disanksi. Nggak boleh (banyak) komentar, nanti (saya) dimarahi Pak Wali," katanya.
Sebagai informasi, oknum pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo. Saat ini posisinya sudah kosong dan digantikan sementara oleh Direktur Utama Agustan. [ANTARA]
Baca Juga: Geram Anak Buahnya Terjerat Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Eks Pejabat PDAM
Berita Terkait
-
Geram Anak Buahnya Terjerat Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Eks Pejabat PDAM
-
Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencabulan yang Dilakukan oleh Pejabat PDAM Solo
-
Pendiri ACT Ahyudin Jelaskan Soal Bantuan Boeing untuk Korban Lion Air
-
Oknum Guru SD di Aceh Jadi Buronan Polisi, Ini Kasusnya
-
Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pondok Shiddiqiyah, Belajar Mengajar Kembali Normal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!