Suara.com - Jika Anda hendak melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Anda simak dulu mengenai syarat perjalanan domestik terbaru berikut ini. Sebab, pemerintah memberikan persyaratan perjalanan domestik pakai NIK.
Hal ini membuka kesempatan bagi pelaku perjalanan yang tidak punya PeduliLindungi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.
Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra, mengingat sebagian masyarakat tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana solusinya?
Tenyata, ada solusi yang telah disiapkan untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, telah diatur bahwa bagi perjalanan domestik yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SE ini juga telah menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor umum, serta angkutan sungai, danau, dan juga penyebarangan.
Perjalanan Domestik Pakai NIK
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku perjalanan domestik bisa pakai NIK sebagai solusi jika tidak dapat akses aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik? Para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku Perjalanan dengan Kondisi Kesehatan Khusus
Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Perjalanan Domestik untuk Anak
Untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berita Terkait
-
Aturan Perjalanan Wajib Booster Akan Disesuaikan untuk Penumpang Kapal di Batam
-
Wajib Tahu! Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku 17 Juli 2022
-
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal