Suara.com - Jika Anda hendak melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Anda simak dulu mengenai syarat perjalanan domestik terbaru berikut ini. Sebab, pemerintah memberikan persyaratan perjalanan domestik pakai NIK.
Hal ini membuka kesempatan bagi pelaku perjalanan yang tidak punya PeduliLindungi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.
Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra, mengingat sebagian masyarakat tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana solusinya?
Tenyata, ada solusi yang telah disiapkan untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, telah diatur bahwa bagi perjalanan domestik yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SE ini juga telah menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor umum, serta angkutan sungai, danau, dan juga penyebarangan.
Perjalanan Domestik Pakai NIK
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku perjalanan domestik bisa pakai NIK sebagai solusi jika tidak dapat akses aplikasi PeduliLindungi.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik? Para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku Perjalanan dengan Kondisi Kesehatan Khusus
Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Perjalanan Domestik untuk Anak
Untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berita Terkait
-
Aturan Perjalanan Wajib Booster Akan Disesuaikan untuk Penumpang Kapal di Batam
-
Wajib Tahu! Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku 17 Juli 2022
-
Syarat Perjalanan Domestik Terbaru 2022 Vaksin Booster Atau Antigen? Simak Penjelasan Satgas Covid-19
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
-
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Baru Vaksin Sekali Tetap Harus Tes Covid-19
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan