Pemerintah sudah memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Sejumlah pelonggaran dikeluarkan oleh pemerintah dalam aturan baru perjalanan domestik, sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus membaik dalam beberapa waktu terakhir.
Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan Transportasi pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai efektif. Aturan tersebut sudah berlaku sejak hari Rabu, 18 Mei 2022 lalu.
Apa saja aturan terbaru perjalanan domestik dalam negeri menggunakan transportasi udara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
- Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
- Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
- Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
- Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 Tambah 2.705 Orang Sabtu 9 Juli 2022, Paling Banyak di Jakarta
-
Penjualan Mobil Baru Mulai Membaik di Tahun Kedua Pandemi COVID-19
-
Polda Sumut Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
-
Awas, Balikpapan Masuk Zona Merah Covid-19
-
Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...