Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merilis hasil studi kuantitatif barometer kesetaraan gender tentang persepsi dan tingkat dukungan warga terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hasilnya sebanyak 98 persen responden menyatakan dukungan terhadap UU TPKS.
"Hampir semua 98 persen dari responden itu merasa bahwa UU TPKS sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia," ujar Tim Riset Kuantitatif SETARA, INFID yang juga Peneliti Demokrafi FEB Universitas Alfindra Primaldhi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Adapun UU TPKS terdiri dari 8 bab dan 93 pasal.
Dari riset INFID itu juga, kata Alfiandra, terungkap lebih dari 53 persen responden setuju dengan hukuman yang diatur dalam UU TPKS.
Selain itu dari hasil riset, lebih dari 75 persen responden setuju dengan adanya rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual, dihilangkannya proses damai kecuali untuk pelaku anak dan pemberian pendampingan korban selama proses hukum.
"Artinya apa? Yang tertuang di dalam pasal-pasal di undang-undang TPKS ini sepertinya sudah sejalan dengan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat," terangnya.
Peneliti juga menanyakan perihal ketentuan korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi. Hasilnya sebanyak 90 persen responden setuju bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi.
Selain itu, kata Alfindra, 75 persen responden juga setuju keluarga korban kekerasan seksual untuk turut mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Wenny Ariani Tagih Janji Rezky Aditya Lakukan Tes DNA, 2 Bulan Lebih Tak Ada Kabar
"90 persen ke atas setuju bahwa korban kekerasan seksual harus mendapatkan ganti rugi logis mencakup perawatan medis, psikologi kerugian yang diderita dan sebagainya dan 75 persen dari responden juga mendukung adanya bantuan untuk korban kekerasan seksual," tuturnya.
Lebih lanjut, Alfindra menuturkan hasil riset menyatakan sebanyak 80 persen responden mendukung berbagai macam sumber dana bantuan korban kekerasan seksual.
Dana tersebut berasal dari dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dari perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Lalu berasal dari apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi diberikan oleh negara melalui dana bantuan korban.
Selain itu dananya bisa berasal dari dana filantropi maupun hasil secara kolektif dari masyarakat.
Kata Alfindra, 91 persen responden mendukung dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk dana bantuan untuk korban kekerasan seksual.
"91 persen responden mendukung bahwa PNPB digunakan untuk dana bantuan untuk korban KS. Kita lihat macam-macam sumber ini disetujui, bahkan dana yang dikumpulkan secara kolektif dari masyarakat pun menjadi opsi untuk memberikan bantuan untuk korban kekerasan seksual," papar Alfindra.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Volume Cadangan Pangan, Pemkab Kulon Progo Bangun Lumbung Pangan bagi Masyarakat
-
Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS
-
Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
Prakiraan Cuaca di Jogja 12 Juli 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
3 Serum Ampuh Basmi Bruntusan dan Noda Hitam Bekas Jerawat, Wajah Mulus Tanpa Bekas
-
10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi
-
3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026
-
Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik
-
Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual
-
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin