- Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Kuasa hukum Jokowi menegaskan forum tersebut untuk pemaparan penyidik, bukan ajang pembuktian materi perkara.
- Pihak Roy Suryo menuntut peninjauan kewenangan penyidik, prosedur hukum, dan substansi fisik ijazah yang dipersoalkan.
Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus yang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membedah perkembangan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Gelar perkara yang berlangsung pada Senin (15/12/2025) ini menjadi arena adu argumen dan pembuktian awal sebelum kasus potentially bergulir lebih jauh.
Berdasarkan rangkuman dari pemberitaan Suara.com, berikut adalah 7 fakta kunci dari gelar perkara khusus tersebut:
1. Bukan Ajang Pembuktian, Tapi Pemaparan Penyidik
Fakta pertama yang penting dipahami adalah fungsi dari gelar perkara itu sendiri. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa forum ini bukanlah pengadilan untuk membuktikan benar atau salah.
Sebaliknya, ini adalah forum bagi penyidik untuk memaparkan langkah-langkah hukum yang telah mereka lakukan sejak awal kasus bergulir.
"Kan undangannya gelar perkara, ya pastinya kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah pemaparan dari para penyidik untuk menjelaskan dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Yakup.
2. Kuasa Hukum Jokowi Singgung Adanya 'Narasi Sesat'
Yakup Hasibuan menyoroti adanya narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara ini akan menjadi ajang untuk menghakimi pihak pelapor. Ia dengan tegas membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai narasi yang keliru.
Baca Juga: Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
"Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini nanti akan dilihat apakah pelapor itu sudah melakukan benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja pemaparan dari penyidik," tegasnya.
Menurutnya, pembuktian materi perkara sesungguhnya hanya akan terjadi di pengadilan.
3. Kubu Roy Suryo Layangkan Tiga Tuntutan Tajam
Dari pihak tersangka, tim advokasi Roy Suryo cs datang dengan persiapan matang. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama yang akan dipertanyakan secara mendalam dalam gelar perkara. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, merinci tuntutan tersebut.
"Yang pertama dalam aspek kewenangan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, atau bertindak secara sewenang-wenang," ujar Ahmad.
4. Prosedur Hukum dan Substansi Ijazah Dipertanyakan
Berita Terkait
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka