- Hasan Nasbi, mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, menanggapi isu keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
- Hasan menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak penuduh, bukan pihak yang dituduh dalam ranah publik.
- Dokumen privat seperti ijazah hanya wajib dibuka untuk kepentingan pembuktian resmi di hadapan proses pengadilan.
Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memancing reaksi keras. Kali ini, tanggapan datang dari Hasan Nasbi, mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Hasan membongkar apa yang ia sebut sebagai logika berpikir terbalik dari para penuduh Jokowi.
Berbicara dalam podcast di kanal YouTube Total Politik, Hasan menekankan prinsip hukum dan logika yang sehat: beban pembuktian sejatinya ada pada si penuduh, bukan orang yang dituduh.
Meminta seseorang membuktikan dirinya tidak bersalah di ruang publik, menurut Hasan, adalah kekeliruan besar.
Untuk mematahkan argumen pihak yang mendesak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka, Hasan menggunakan analogi cerdas soal "rekening koran".
“Kan bisa dibalik kayak gini, ‘Eh kamu dibayar sama si A’. Terus dia bilang ‘Nggak’. Terus saya juga bisa bilang, ‘Ya, kalau kamu nggak dibayar sama si A buktikan dong bukti transfer rekening kamu ke publik’. Boleh nggak kayak gitu?” ujar Hasan Nasbi, dikutip Selasa (16/12/2025).
Hasan menantang balik logika tersebut. Ia mempertanyakan apakah para penuduh bersedia jika privasi mereka diperlakukan sama—dipaksa membuka data pribadi hanya karena sebuah tuduhan tanpa bukti.
“Boleh nggak saya begitu? Dia bersedia nggak kira-kira buka rekening ke publik? Saya tuduh dia menerima transferan dari si A. Teruskan gampang urusannya nggak harus bawa ke pengadilan memperkarakan saya. Buka saja bukti rekening kamu. Ini kamu buktinya nggak ditransfer sama si A kok. Berani nggak dia kayak gitu? Kan sama ijazah ini sama,” lanjut Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa dokumen privat seperti rekening koran maupun ijazah asli, seyogianya hanya dibuka demi kepentingan hukum di depan pengadilan, bukan untuk memuaskan debat kusir di ruang publik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
Menurutnya, jalan paling adil bagi kedua belah pihak adalah bertarung di meja hijau. Jika penuduh yakin, silakan gugat, dan di sanalah Jokowi wajib membuka buktinya.
Ia pun memberikan satu ilustrasi terakhir mengenai sertifikat rumah.
“Sama juga, misalnya tiba-tiba dituduh ‘Ini bukan rumah lu’, dia bilang ‘Ini rumah gua. Gua punya sertifikatnya’. Terus bilang, ‘Mana buktinya sertifikat lu’. Kan bukan di depan kamu saya harus tunjukan sertifikat saya. Kecuali kamu tuntut saya ke pengadilan, baru saya buka sertifikat saya,” tegasnya.
Reporter: Dinda Pramesti
Berita Terkait
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK