Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga ditembak sesama anggota polisi, yaitu Bharada E banyak kejanggalan. Diharapakan dengan dibentuknya Tim Khusus yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas, mampu mengungkap dugaan Obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam perkara ini.
"IPW juga mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, IPW memberikan sejumlah catatanya pada kasus ini. Pertama otopsi atau bedah mayat yang dilakukan ke jenazah Brigadir J.
"Dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," tutur Sugeng.
Kedua, kata dia, tidak adanya police line atau garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan. Garis polisi ditujukan agar TKP tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya, namun tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam.
"Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana," imbuhnya.
Ketiga, merujuk pada hasil otopsi yang disampaikan keluarga, ditemukan luka sayat dan dua jari putus di jenazah Brigadir J.
"Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigpol J pada jenasah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata," kata Sugeng.
"Serta catatan keempat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa?" kata Sugeng mempertanyakan.
Karenanya Sugeng berharap dengan dibentuknya tim gabungan, hasil penyelidikan dapat menjawab semua keraguan publik serta isu liar yang menyertainya.
"Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif," kata Sugeng.
Kapolri Bentuk Tim Gabungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Tim Khusus yang dibentuknya terdiri dari sejumlah lembaga, Komnas HAM hingga Kompolnas. Tim Khusus yang dibentuk akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Harapannya dengan dibentuk Tim Khusus pendalaman kasus penembakan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
"Tentunya kami mengharapkan kasus ini bisa dilaksankan pemeriksaan secara transparan, objektif dan tentunya secara khusus menyangkut maslaah anggota. Kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul menjadi terang," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Menko Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam
-
Berikan Trauma Healing ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Psikolog: Masih Trauma dan Sering Nangis saat Ditanya Soal Kejadian
-
Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Alami Trauma Pasca Tragedi Polisi Tembak Polisi, Psikolog: Menangis Terus-menerus
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar