Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar kooperatif hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah.
Kasus tersebut diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Ia juga sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Ketiga saksi yang tidak hadir pemeriksaan penyidik antirasuah antara lain, Direktur PT. Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013 sampai 2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin; dan pihak swasta, Andy Cahyadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ketiga saksi tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya untuk diperiksa.
"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ali pun menegaskan, agar para saksi kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya dengan menghadiri pemeriksaan.
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Kekinian, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang diusut KPK. Pun Mardani H Maming juga sudah berstatus tersangka di KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT PCN Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming
Selain itu, KPK juga telah menggeledah apartemen yang diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Untuk saat ini, mantan Bupati Tanah Bumbu itu dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Pun Maming sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu