Suara.com - Kementerian Luar Negeri membuat pedoman pengelolaan tempat singgah sementara, TSS atau shelter. Hal ini untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.
Terlebih jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.
“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.
Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.
Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri.
Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.
“Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri),” ujar Judha.
Baca Juga: Sebut Kasus yang Dialami WNI di Luar Negeri Meroket Tiap Tahun, Kemenlu: Mayoritas Gaji Tak Dibayar
Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.
Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.
Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.
Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.
Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.
Berita Terkait
-
Video WNI Merokok di Area Terlarang di Jepang Viral, Ini Klarifikasinya
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus