"Pentingnya kaca film gelap," timpal yang lainnya.
Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil Menurut UU dan SK Menhub
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah 55/2012 sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca film yang boleh digunakan.
Namun peraturan ini diperinci di Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Salah satu yang diatur adalah film boleh dipasang pada kaca depan, belakang, dan/atau samping dari sebuah kendaraan bermotor.
Namun tingkat kegelapan film yang dipasang pada kaca tersebut dengan persentase tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan/atau belakang persentase penembusan cahayanya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.
Selain itu, bahan pelapis kaca yang dimaksud tidak boleh menimbulkan pemantulan. Pemasangan film juga tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Baca Juga: Video Viral Mahasiswa Mabuk Bawa Motor Lintasi Jemaah Tahlilan, Lindas Makanan dan Minuman
Berita Terkait
-
Duh, Orang Ini Nekat Curi Mobil Polisi, Tertangkap karena Hal yang Bikin Tepuk Jidat
-
Maling Motor di Cengkareng Terekam CCTV, Polisi Minta Korban Buat Laporan
-
Viral, Pasukan Ojol Hijaukan Proses Evakuasi Mobil yang Terperosok di Shortcut Canggu
-
Momen Haru Ayah Simpan Lauk Ayam Goreng dari Tempat Kerja dan Cuma Makan Nasi Putih, Bikin Banjir Air Mata
-
Usai Tahu Bukan Anak Kandungnya, Satu Keluarga Tega 'Buang' Bocah 5 Tahun di TK, Banjir Kecaman
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi