"Pentingnya kaca film gelap," timpal yang lainnya.
Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil Menurut UU dan SK Menhub
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah 55/2012 sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca film yang boleh digunakan.
Namun peraturan ini diperinci di Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Salah satu yang diatur adalah film boleh dipasang pada kaca depan, belakang, dan/atau samping dari sebuah kendaraan bermotor.
Namun tingkat kegelapan film yang dipasang pada kaca tersebut dengan persentase tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan/atau belakang persentase penembusan cahayanya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.
Selain itu, bahan pelapis kaca yang dimaksud tidak boleh menimbulkan pemantulan. Pemasangan film juga tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Baca Juga: Video Viral Mahasiswa Mabuk Bawa Motor Lintasi Jemaah Tahlilan, Lindas Makanan dan Minuman
Berita Terkait
-
Duh, Orang Ini Nekat Curi Mobil Polisi, Tertangkap karena Hal yang Bikin Tepuk Jidat
-
Maling Motor di Cengkareng Terekam CCTV, Polisi Minta Korban Buat Laporan
-
Viral, Pasukan Ojol Hijaukan Proses Evakuasi Mobil yang Terperosok di Shortcut Canggu
-
Momen Haru Ayah Simpan Lauk Ayam Goreng dari Tempat Kerja dan Cuma Makan Nasi Putih, Bikin Banjir Air Mata
-
Usai Tahu Bukan Anak Kandungnya, Satu Keluarga Tega 'Buang' Bocah 5 Tahun di TK, Banjir Kecaman
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi