Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di Pulogebang, Jakarta Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/A/0353/VII/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri pada 7 Juli 2022.
"Penyidik melakukan penangkapan kepada para tersangka pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 01.37 WIB di Pulogebang, Jakarta Timur," kata Nurul Azizah di Cakung, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas sebanyak 3.344 tabung dan kendaraan roda empat sebanyak 14 unit.
Nurul mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, yaitu membeli isi tabung gas bersubsidi tiga kg dengan harga Rp18.500 per tabung kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan menjualnya dengan harga Rp135.000 per tabung.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, para pelaku sering berpindah-pindah lokasi penyuntikan tabung gas untuk menghindari penyelidikan polisi.
"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan bisa sampai tiga, empat bulan," ujar Pipit.
Potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
"Seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan barang subsidi ini tapi mereka salahgunakan. Ini tentunya merugikan pemerintah," kata Pipit.
Baca Juga: Jelang Masa Jabatan Anies Habis Angka Kemiskinan di Jakarta Meningkat
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam