Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon TKI yang hendak bekerja di Malaysia:
• Memiliki paspor Indonesia yang aktif atau masih berlaku
• Berumur 18 - 38 tahun. Untuk TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
• Datang secara resmi ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu bernama PJTKI) yang telah terdaftar di DEPNAKER RI.
• Menandatangani Kontrak Kerja dengan pemberi kerja.
• Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya sekita RM180 bagi pekerja laki-laki dan RM190 wanita yang semuanya ditanggung oleh majikan.
• Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
• Memiliki kartu Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
Baca Juga: 5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
• Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya telah tercantum dalam Permit Kerja.
• Ikut dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
Kewajiban TKI selama di Malaysia
Selain beberapa syarat umum di atas, TKI di Malaysia juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa peraturan berikut.
• TKI wajib untuk melaporkan keberadaannya selama di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan suapay Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya mereka terkena masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila mereka tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di suatu negara selama 5 tahun berturut-turut.
• Apabila paspor TKI disimpan oleh Perusahaan, berikut adalah hal yang harus dilakukan :
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
-
Kenapa Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia? Negeri Jiran Langgar Aturan
-
Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI atau PMI ke Malaysia
-
Menaker Putuskan Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Alasannya?
-
Indonesia Tak Lagi Kirim TKI ke Malaysia, Kenapa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Anak Menteri Keuangan Blak-blakan: Purbaya Ternyata Tak Setuju dengan Redenominasi Rupiah
-
Percepat Tanggulangi Kemiskinan, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder
-
Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik
-
Siswa SMAN 72 Bantah Ada Bullying di Sekolah: Jangan Termakan Hoaks