Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon TKI yang hendak bekerja di Malaysia:
• Memiliki paspor Indonesia yang aktif atau masih berlaku
• Berumur 18 - 38 tahun. Untuk TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
• Datang secara resmi ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu bernama PJTKI) yang telah terdaftar di DEPNAKER RI.
• Menandatangani Kontrak Kerja dengan pemberi kerja.
• Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya sekita RM180 bagi pekerja laki-laki dan RM190 wanita yang semuanya ditanggung oleh majikan.
• Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
• Memiliki kartu Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
Baca Juga: 5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
• Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya telah tercantum dalam Permit Kerja.
• Ikut dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
Kewajiban TKI selama di Malaysia
Selain beberapa syarat umum di atas, TKI di Malaysia juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa peraturan berikut.
• TKI wajib untuk melaporkan keberadaannya selama di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan suapay Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya mereka terkena masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila mereka tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di suatu negara selama 5 tahun berturut-turut.
• Apabila paspor TKI disimpan oleh Perusahaan, berikut adalah hal yang harus dilakukan :
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
-
Kenapa Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia? Negeri Jiran Langgar Aturan
-
Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI atau PMI ke Malaysia
-
Menaker Putuskan Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Alasannya?
-
Indonesia Tak Lagi Kirim TKI ke Malaysia, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal