Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon TKI yang hendak bekerja di Malaysia:
• Memiliki paspor Indonesia yang aktif atau masih berlaku
• Berumur 18 - 38 tahun. Untuk TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
• Datang secara resmi ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu bernama PJTKI) yang telah terdaftar di DEPNAKER RI.
• Menandatangani Kontrak Kerja dengan pemberi kerja.
• Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya sekita RM180 bagi pekerja laki-laki dan RM190 wanita yang semuanya ditanggung oleh majikan.
• Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
• Memiliki kartu Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
Baca Juga: 5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
• Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya telah tercantum dalam Permit Kerja.
• Ikut dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
Kewajiban TKI selama di Malaysia
Selain beberapa syarat umum di atas, TKI di Malaysia juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa peraturan berikut.
• TKI wajib untuk melaporkan keberadaannya selama di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan suapay Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya mereka terkena masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila mereka tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di suatu negara selama 5 tahun berturut-turut.
• Apabila paspor TKI disimpan oleh Perusahaan, berikut adalah hal yang harus dilakukan :
1. Memiliki copy paspor yang dilengkapi dengan surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan kemudian diberikan keterangan pindah alamat.
2. Menyimpan copy permit kerja (betyujuan untuk mengingatkan majikan jika permit akan habis masa berlakunya).
3. Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan TKI Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
4. Apabila hendak keluar dari lokasi kerja atau mengambil cuti, mintalah paspor yang disimpan kepada majikan.
Itulah tadi informasi seputar syarat dan gaji TKI di Malaysia. Saat ini pemerintah Indonesia menyetop sementara TKI ke Malaysia, jadi bagi Anda yang berkeinginan bekerja di Malaysia harus bersabar dulu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
-
Kenapa Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia? Negeri Jiran Langgar Aturan
-
Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI atau PMI ke Malaysia
-
Menaker Putuskan Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Alasannya?
-
Indonesia Tak Lagi Kirim TKI ke Malaysia, Kenapa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar