Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi setop kirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai bulan Juli 2022. Alasan pemerintah membekukan sementara pengiriman TKI ke Malaysia ini lantaran negara itu dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada April 2022 lalu. Lantas bagaimana syarat dan berapa gaji TKI di Malaysia?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika MoU yang telah ditandatangani ole kedua negara itu mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia dengan menerapkan sistem satu kanal (one channel system). Sistem itu sekaligus menjadi satu-satunya mekanisme resmi yang dijadikan acuan dalam merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di wilayah Malaysia.
Kedua negara sepakat menerapkan System Maid Online (SMO) yang akan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia. Namun, menurut Ida Fauziyah, perwakilan Indonesia di Malaysia masih menemukan banyak bukti jika negeri jiran masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Menurutnya, SMO tersebut akan membuat posisi TKI / PMI menjadi lebih rentan tereksploitasi. SMO mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan TKI/PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasukdengan komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.
Menaker mengatakan, jika keputusan stop kirim TKI / PMI sektor domestik ke Malaysia tetsebut saat ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Ida Fauziyah menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dari KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah memberi pernyataan media pada 13 Juli 2022 lalu. Terkait dengan penghentian pengiriman TKI ke Malaysia, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia menyebut akan segera mengadakan pertemuan untuk untuk membahas permasalahan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Atas keputusan pemerintah Indonesia ini, membuat sejumlah TKI yang akan bekerja di Malaysia untuk sementara waktu harus menunda keberangkatan mereka. Gaji TKI di Malaysia pun banyak dipertanyakan.
Gaji TKI di Malaysia
Baca Juga: 5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
Secara umum, gaji TKI di Malaysia ada beberapa macam tergantung dengan sektor dan penempatannya. Sejauh ini banyak TKI di Malaysia bekerja sebagai buruh pabrik dan pembatu rumah tangga.
Untuk gaji TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tergolong paling rendah. Gaji TKI di Malaysia yang bekerja sebagai ART besarannya sesuai dengan persyaratan upah minimum di negara tersebut.
Adapun besaran gaji TKI yang bekerja sebagai ART di Malaysia mulai dari RM 1.200, atau setara dengan Rp 4 juta per bulan. Upah tersebut merupakan gaji TKI di Malaysia secara bersih, tanpa adanya potongan apapun. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga meminta gaji TKI di Malaysia minimum RM1.500 atau setara dengan Rp 5 juta. Tetapi pemerintah Malaysia menolaknya.
Melansir laporan New Straits Times Malaysia, pada Selasa (12/4/2022) Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan mengatakan jika pemerintah Malaysia tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah Indonesia yang meminta ART dari Indonesia digaji demgan minimum gaji RM1.500.
Namun, majikan dapat membayarkan lebih dari RM1.500 kepada ART nya sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Jadi, gaji minimum tersebut bukanlah menjadi patokan utama gaji ART di Malaysia. ART dari Indonesia dapat menerima lebih daji 4 juta per bulan jika sebelumnya telah ada kesepakatan dengan majikan.
Sementara itu gaji TKI di Malaysia untuk pekerja sektor industri, akan dihutung per jam. Websita Tradingeconomic pada Mei 2022 mencatat besaran gaji minimal di Malaysia untuk sektor industri manufaktur sebesar RM 3.429 jika dirupiahkan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?
-
Kenapa Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia? Negeri Jiran Langgar Aturan
-
Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI atau PMI ke Malaysia
-
Menaker Putuskan Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Alasannya?
-
Indonesia Tak Lagi Kirim TKI ke Malaysia, Kenapa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya