Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah umumkan bahwa Indonesia hentikan pengiriman TKI ke Malaysia.
Pintu masuk bagi para TKI yang kini disebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran sudah ditutup dan tak negara tersebut lagi menjadi tujuan kerja.
Lantas, apa yang mendorong pemerintah untuk tutup pintu pengiriman PMI ke Malaysia?
Simak jawabannya di deretan fakta berikut.
1. Malaysia langgar kesepakatan
Alasan utama pemerintah Indonesia putuskan untuk berhenti kirim PMI ke Malaysia adalah ditemukannya pelanggaran aturan yang disepakati.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sebelumnya Indonesia dan Malaysia telah menyepakati perjanjian (MoU) yang menyatakan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).
Sistem tersebut menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan MoU tersebut bahkan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob pada 1 April 2022 lalu.
Baca Juga: BMKG: Hujan Intensitas Sedang-Lebat Masih Terjadi Sepekan ke Depan
Kini, Malaysia belum menunjukkan adanya keseriusan dalam mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Sehingga, Indonesia mengambil langkah tegas, yakni menghentikan pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia.
2. Ditemukan sistem yang dibuat di luar kesepakatan
Alih-alih memakai sistem yang disepakati, Malaysia malah menggunakan sistem lain di luar kesepakatan yang dibuat.
Sistem tersebut bertajuk system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida melalui keterangan resmi Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).
3. Sistem yang dipakai Malaysia dinilai menyulitkan pengawasan pekerja
Berita Terkait
-
BMKG: Hujan Intensitas Sedang-Lebat Masih Terjadi Sepekan ke Depan
-
Daftar Juara Piala AFF U-19: Gelar Indonesia Disalip Malaysia
-
Ganda Putra Indonesia Cetak Sejarah di Singapore Open 2022
-
Malaysia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Hassan Sazali Penasaran Ingin Tantang Timnas Indonesia U-19
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Indonesia
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre