Suara.com - Kasud Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi booster. Lantas, dalam versi terbaru ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, vaksin ketiga atau vaksin booster ini mulai diwajibkan pada Minggu (17/72022) bagi masyarakar yang akan menggunakan transportasi umum. Aturan ini diberlakukan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat seiring munculnya omicron BA.5 dan BA.4 di Indonesia.
Seluruh ketentuan perjalanan baik domestik maupun luar negeri telah diperbaharui dan telah tertuang dalam SE ?Surat Edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Dengan kembali merebaknya wabah Covid-19 ini, Satgas COVID-19 pun mulai kembali menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster. Lantas, aturan wajib vaksin booster untuk siapa? Aturan ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis dua dan untuk seluruh pengguna moda transportasi.
Namun bagi yang akan melakukan perjalanan dan baru menerima vaksin dosis 2, maka sebelum keberangkatan wajib menyertakan hasil tes antigen negatif COVID-19 (1x24 jam) atau tes PCR negatif (3x24 jam). Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil tes nagitf PCR (3x24 jam)
Kebijakan tersebut berlaku juga untuk yang tidak dapat divaksinasi lantaran mempunyai komorbid (penyakit bawaan) atau kondisi kesehatan tertentu. Namun, aturan terbaru syarat perjalanan tersebut tidak berlaku bagi yang telah menerima vaksin booser dan anak usia di bawah 6 tahun.
Selain itu, pelaku PDN (Perjalanan Dalam Negeri) di wilayah aglomerasi baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi tidak diberlakukan penggunaan syarat tes Covid-19. Ini juga tidak diberlakukan untuk wilayah perbatasan, pelayanan terbatas, dan daerah 3T.
Untuk selengkapnya, berikut adalah poin aturan terbaru vaksin booster bagi pelaku PPDN yang dihimpun dari sejumlah sumber.
- Vaksin booster: tidak diwajibkan testing
- Vaksinasi dosis dua: wajib antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam)
- Vaksin dosis pertama: Wajib PCR negatif (3X24 jam)
- Memiliki kondisi kesehatan khusus: tanoa vaksinasi, PCR negatif (3x24 jam), dan surat keterangan dari RS pemerintah
- Anak usia di bawah 6 tahun: tanpa esting, wajib didampingi orangtua
- Anak usia 6 - 17 tahun: Untuk vaksin dosis satu menyertakan tes antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam), sedangkan vaksinasi dosis 2 tidak diwajibkan testing
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja yang telah menerima vaksin dosis 2 dan akan melakulan perjalanan baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi atau kereta api. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Prabowo: Ekonomi Indonesia Memang Tumbuh, Tapi Apa Sudah Merata dan Adil?
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
NASA Siapkan ' Buruh Robot' Masa Depan: Kecerdasan Buatan dan Drone Bakal Bangun Pangkalan di Bulan
-
Jokowi 'Dilupakan' Tanpa Undangan, Hari Lahir Pancasila Jadi Panggung Keakraban Prabowo-Megawati
-
PDIP: Sikap Kritis adalah Cermin Cinta Tanah Air, Tak Bisa Dihadapi dengan Represi
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang
-
Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon
-
Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!
-
Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu Calon Pengantin, Modus Promo Murah di Instagram Terbongkar