Suara.com - Kasud Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi booster. Lantas, dalam versi terbaru ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, vaksin ketiga atau vaksin booster ini mulai diwajibkan pada Minggu (17/72022) bagi masyarakar yang akan menggunakan transportasi umum. Aturan ini diberlakukan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat seiring munculnya omicron BA.5 dan BA.4 di Indonesia.
Seluruh ketentuan perjalanan baik domestik maupun luar negeri telah diperbaharui dan telah tertuang dalam SE ?Surat Edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
Dengan kembali merebaknya wabah Covid-19 ini, Satgas COVID-19 pun mulai kembali menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan dengan mewajibkan vaksin booster. Lantas, aturan wajib vaksin booster untuk siapa? Aturan ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis dua dan untuk seluruh pengguna moda transportasi.
Namun bagi yang akan melakukan perjalanan dan baru menerima vaksin dosis 2, maka sebelum keberangkatan wajib menyertakan hasil tes antigen negatif COVID-19 (1x24 jam) atau tes PCR negatif (3x24 jam). Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil tes nagitf PCR (3x24 jam)
Kebijakan tersebut berlaku juga untuk yang tidak dapat divaksinasi lantaran mempunyai komorbid (penyakit bawaan) atau kondisi kesehatan tertentu. Namun, aturan terbaru syarat perjalanan tersebut tidak berlaku bagi yang telah menerima vaksin booser dan anak usia di bawah 6 tahun.
Selain itu, pelaku PDN (Perjalanan Dalam Negeri) di wilayah aglomerasi baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi tidak diberlakukan penggunaan syarat tes Covid-19. Ini juga tidak diberlakukan untuk wilayah perbatasan, pelayanan terbatas, dan daerah 3T.
Untuk selengkapnya, berikut adalah poin aturan terbaru vaksin booster bagi pelaku PPDN yang dihimpun dari sejumlah sumber.
- Vaksin booster: tidak diwajibkan testing
- Vaksinasi dosis dua: wajib antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam)
- Vaksin dosis pertama: Wajib PCR negatif (3X24 jam)
- Memiliki kondisi kesehatan khusus: tanoa vaksinasi, PCR negatif (3x24 jam), dan surat keterangan dari RS pemerintah
- Anak usia di bawah 6 tahun: tanpa esting, wajib didampingi orangtua
- Anak usia 6 - 17 tahun: Untuk vaksin dosis satu menyertakan tes antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam), sedangkan vaksinasi dosis 2 tidak diwajibkan testing
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ini aturan wajib vaksin booster untuk siapa saja yang telah menerima vaksin dosis 2 dan akan melakulan perjalanan baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi atau kereta api. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre