Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah pasal bermasalah yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers bakal berdampak terhadap pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu juga berdampak terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat sipil.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terungkap karena pemberitaan media.
"Dan yang paling penting adalah soal juga mengakhiri imunitas. Banyak sekali kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang berat, sampai saat pelakunya masih lenggang kangkung, bebas kemana-mana. Dan meskipun Komnas HAM berulang kali, menyatakan dan tentu saja masih kurang, kalau tidak dibantu oleh teman-teman jurnalis," kata Beka saat diskusi daring, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan, kebebasan jurnalis dalam menuliskan pemberitaan sangat berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia masyarakat sipil. Karenanya kebebasan pers suatu yang harus dipertahankan. Komnas HAM sendiri mengkategorikan jurnalis sebagai aktivis kemanusiaan, selain sebagai pilar demokrasi.
"Sebenarnya jurnalis pada bukan hanya soal bab sebagai salah satu pilar demokrasi, tetapi juga disebut juga menjadi salah satu dari pembela hak asasi manusia. Artinya, jurnalis sebagai pembelaan HAM, human rights independen," jelas Beka.
Bahkan kata Beka, dalam pemenuhan HAM, jurnalis memiliki peran yang istimewa, khususnya dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat.
"Alasan tersebut istimewa, karena misalnya mencari informasi dan mengumpulkan, plus juga menyebarkan informasi tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia," kata dia.
Dikhawatirkan, jika pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers lewat di RKUHP disahkan, akan berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia masyarakat sipil.
"Dampaknya adalah pengurangan kenikmatan hak asasi manusia. Jadi yang seharusnya ketika negara melindungi, menghormati, memenuhi, bahkan menegakkan hak asasi manusia, akan berkurang penikmatannya, ketika jurnalisme dan jurnalistik itu tidak dilindungi secara benar," tegasnya.
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP
Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Dewan Pers melihat materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, tidak ada perubahan pada delapan poin yang dinilai mengekang kebebasan pers.
Adapun beberapa pasalnya, di antaranya Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kemudian, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik, dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Karenanya Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, sebab berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.
Utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim