Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah pasal bermasalah yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers bakal berdampak terhadap pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu juga berdampak terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat sipil.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terungkap karena pemberitaan media.
"Dan yang paling penting adalah soal juga mengakhiri imunitas. Banyak sekali kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang berat, sampai saat pelakunya masih lenggang kangkung, bebas kemana-mana. Dan meskipun Komnas HAM berulang kali, menyatakan dan tentu saja masih kurang, kalau tidak dibantu oleh teman-teman jurnalis," kata Beka saat diskusi daring, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan, kebebasan jurnalis dalam menuliskan pemberitaan sangat berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia masyarakat sipil. Karenanya kebebasan pers suatu yang harus dipertahankan. Komnas HAM sendiri mengkategorikan jurnalis sebagai aktivis kemanusiaan, selain sebagai pilar demokrasi.
"Sebenarnya jurnalis pada bukan hanya soal bab sebagai salah satu pilar demokrasi, tetapi juga disebut juga menjadi salah satu dari pembela hak asasi manusia. Artinya, jurnalis sebagai pembelaan HAM, human rights independen," jelas Beka.
Bahkan kata Beka, dalam pemenuhan HAM, jurnalis memiliki peran yang istimewa, khususnya dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat.
"Alasan tersebut istimewa, karena misalnya mencari informasi dan mengumpulkan, plus juga menyebarkan informasi tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia," kata dia.
Dikhawatirkan, jika pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers lewat di RKUHP disahkan, akan berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia masyarakat sipil.
"Dampaknya adalah pengurangan kenikmatan hak asasi manusia. Jadi yang seharusnya ketika negara melindungi, menghormati, memenuhi, bahkan menegakkan hak asasi manusia, akan berkurang penikmatannya, ketika jurnalisme dan jurnalistik itu tidak dilindungi secara benar," tegasnya.
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP
Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Dewan Pers melihat materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, tidak ada perubahan pada delapan poin yang dinilai mengekang kebebasan pers.
Adapun beberapa pasalnya, di antaranya Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kemudian, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik, dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Karenanya Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, sebab berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.
Utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?