Suara.com - Pasar hewan di Lombok Tengah belum boleh beroperasi. Sebab belum mendapatkan izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu disebabkan dampak dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih mewabah.
Pemerintah daerah telah mengusulkan asesmen untuk pembukaan pasar hewan tersebut kepada pemerintah provinsi NTB.
Namun sampai saat ini belum diperbolehkan membuka pasar hewan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran PMK di wilayah NTB.
"BNPB selaku Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku belum memberikan izin untuk pembukaan kembali pasar hewan sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman di Praya, Selasa.
"Kita tunggu informasi dari pemerintah pusat, kapan boleh dibuka kembali," katanya.
Ia mengatakan kasus PMK di Lombok Tengah saat ini telah mencapai 25 ribu kasus, namun sebanyak 23 ribu ternak telah sembuh dari wabah PMK tersebut.
Dengan kondisi kasus tersebut, beberapa desa di wilayah Lombok Tengah telah bebas dari PMK atau masuk zona hijau.
"Sejumlah desa di Lombok Tengah saat ini masuk zona hijau PMK," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Citayam Fashion Week, Menko PMK: Biasa lah Anak Muda, Nanti Juga Bosen
Untuk pelayanan vaksinasi saat ini masih difokuskan di wilayah yang tidak pernah terkena PMK atau ternak yang sehat.
Sedangkan untuk ternak yang telah terkena PMK tidak bisa diberikan vaksin.
"Vaksin pertama ini untuk ternak yang sehat. Total capaian vaksinasi ternak di Lombok Tengah mencapai 1300 ekor," kata Lalu Taufikurahman.
Pasar hewan di Lombok Tengah telah ditutup setelah wabah PMK di Lombok Tengah ditemukan atau setelah Idul Fitri dan sampai saat ini masih ditutup.
Hal itu dilakukan untuk membatasi arus lalulintas ternak dalam rangka mencegah penyebaran virus PMK. (Antara)
Berita Terkait
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?