Suara.com - Pasar hewan di Lombok Tengah belum boleh beroperasi. Sebab belum mendapatkan izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu disebabkan dampak dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih mewabah.
Pemerintah daerah telah mengusulkan asesmen untuk pembukaan pasar hewan tersebut kepada pemerintah provinsi NTB.
Namun sampai saat ini belum diperbolehkan membuka pasar hewan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran PMK di wilayah NTB.
"BNPB selaku Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku belum memberikan izin untuk pembukaan kembali pasar hewan sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman di Praya, Selasa.
"Kita tunggu informasi dari pemerintah pusat, kapan boleh dibuka kembali," katanya.
Ia mengatakan kasus PMK di Lombok Tengah saat ini telah mencapai 25 ribu kasus, namun sebanyak 23 ribu ternak telah sembuh dari wabah PMK tersebut.
Dengan kondisi kasus tersebut, beberapa desa di wilayah Lombok Tengah telah bebas dari PMK atau masuk zona hijau.
"Sejumlah desa di Lombok Tengah saat ini masuk zona hijau PMK," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Citayam Fashion Week, Menko PMK: Biasa lah Anak Muda, Nanti Juga Bosen
Untuk pelayanan vaksinasi saat ini masih difokuskan di wilayah yang tidak pernah terkena PMK atau ternak yang sehat.
Sedangkan untuk ternak yang telah terkena PMK tidak bisa diberikan vaksin.
"Vaksin pertama ini untuk ternak yang sehat. Total capaian vaksinasi ternak di Lombok Tengah mencapai 1300 ekor," kata Lalu Taufikurahman.
Pasar hewan di Lombok Tengah telah ditutup setelah wabah PMK di Lombok Tengah ditemukan atau setelah Idul Fitri dan sampai saat ini masih ditutup.
Hal itu dilakukan untuk membatasi arus lalulintas ternak dalam rangka mencegah penyebaran virus PMK. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!