- Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 untuk mengatur pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.
- Pemerintah kini mencicil kewajiban pembangunan fisik melalui mekanisme Transfer ke Daerah seperti dana desa dan bagi hasil.
- Aset fisik hasil pembangunan koperasi akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa dengan bunga enam persen tahunan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru soal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) untuk tahun anggaran 2026.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan ini menggantikan PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta PMK 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jika sebelumnya utang dibebankan ke Kopdes Merah Putih, kini di regulasi baru Pemerintah bisa menambal cicilan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya Transfer ke Daerah (TKD) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.
"Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid menimbang di PMK 15/2026, dikutip Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 15/2026, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.
Adapun jangka waktu (tenor) pembiayaan mencapai 72 bulan dengan masa tenggang pembayaran selama enam bulan atau paling lama 12 bulan.
Selain itu, pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui DAU/DBH setiap bulan, atau dibayar sekaligus per tahun menggunakan porsi Dana Desa.
Baca Juga: Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi
Buntut skema pembayaran dari Pemerintah, status kepemilikan aset juga berubah. Mulai dari gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan bakal menjadi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Desa.
Kendati begitu PMK 15/2026 ini memastikan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan dengan transparan dan hati-hati.
"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," tulis Pasal 3 PMK 15/2026.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan
-
OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia