Suara.com - Pada awal tahun ajaran baru, siswa akan disambut dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Karena minimnya pengetahuan, maka banyak yang bertanya, MPLS berapa lama umumnya dilaksanakan?
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang MPLS, umumnya masa pengenalan lingkungan sekolah berjalan paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Kegiatan ini hanya dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Untuk sekolah asrama, ada pengecualian dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan MPLS, di antaranya adala yang disebutkan di bawah ini:
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah dan melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Hanya guru yang berhak melakukan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan dan dilarang melibatkan siswa senior baik itu kakak kelas atau alumni dalam kegiatan.
- MPLS dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah yang bersangkutan tak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Dilarang memberi tugas pada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Namun dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan MPLS.
Bentuk kegiatan MPLS umumnya berkaitan dengan kegiatan wajib dan pilihan yang dilakukan sesuai silabus MPLS. Sekolah bisa memilih salah satu atau lebih materi kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan.
Pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa akan dilakukan oleh sekolah melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orangtua/wali siswa yang memuat profil siswa dan orangtua/wali.
Tujuan MPLS pada umumnya adalah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah sehingga siswa baru nyaman dan mengetahui cara belajar di sana dengan penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
Merangkum berbagai sumber, selain beberapa poin yang disebutkan di atas, ada beberapa tujuan MPLS lainnya antara lain:
- Mengenali potensi diri, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lain sehingga bisa membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah seperti aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan perilaku positif siswa baru antara lain tentang sikap jujur, mandiri, saling menghargai dan menghormati keanekaragaman, kedisplinan sehingga siswa bisa memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.
Demikian penjelasan tentang MPLS berapa lama umumnya dilaksanakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siswa baru.
Baca Juga: Minder Tak Ada Teman Sekelas, Siswa Kelas 1 SDN di Pacitan Ini Putuskan Pindah Sekolah
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik