Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka sindikat begal rekening dengan nilai kerugian mencapai Rp181 juta. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di dalam hutan Desa Lebung Itam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang berikut peluru dan senjata rakitan jenis revolver.
"Kami tangkap yang bersangkutan di poskonya langsung. Ditangkap di gubuk di dalam hutan terus kita tangkap di situ dan ada senpi dan peluru," kata Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Selain mengamankan barang bukti senjata api alias senpi, penyidik juga mengamankan narkoba jenis sabu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Selain mereka sindikat (begal rekening), mereka juga pengendar narkoba. Untuk perkara narkoba kami koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk ditangani secara profesional," katanya.
Maulana menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Namun, dari hasil penyelidikan awal para tersangka ini memiliki peran mencari target hingga mencairkan uang hasil kejahatan.
"Peran sindikat ini ada yang menelpon korban dan kedua ada tugasnya tim data dan ketiga tugas perannya sebagai money changer. Jadi tim yang mencairkan uang hasil kejahatan," ungkapnya.
Sementara Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto membeberkan modus para tersangka yakni dengan berpura-pura sebagai pegawai bank.
"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rinciannya, Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Zulpan: Tanya Mabes Polri
-
Ditanya Update Kasus Pencabulan Istri Ferdy Sambo Berujung Penembakan Brigadir J, Zulpan: Masker Saya Kedap Suara
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur
-
Kecelakaan Maut di Cibubur Sebabkan 10 Orang Meninggal Dunia, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka
-
Bejat! Guru SMPN di Tangerang Cabuli 3 Murid, Ancam Korban Dikeluarkan dari Pansus Paskibra dan Pramuka
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan