Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka sindikat begal rekening dengan nilai kerugian mencapai Rp181 juta. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di dalam hutan Desa Lebung Itam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang berikut peluru dan senjata rakitan jenis revolver.
"Kami tangkap yang bersangkutan di poskonya langsung. Ditangkap di gubuk di dalam hutan terus kita tangkap di situ dan ada senpi dan peluru," kata Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Selain mengamankan barang bukti senjata api alias senpi, penyidik juga mengamankan narkoba jenis sabu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Selain mereka sindikat (begal rekening), mereka juga pengendar narkoba. Untuk perkara narkoba kami koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk ditangani secara profesional," katanya.
Maulana menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Namun, dari hasil penyelidikan awal para tersangka ini memiliki peran mencari target hingga mencairkan uang hasil kejahatan.
"Peran sindikat ini ada yang menelpon korban dan kedua ada tugasnya tim data dan ketiga tugas perannya sebagai money changer. Jadi tim yang mencairkan uang hasil kejahatan," ungkapnya.
Sementara Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto membeberkan modus para tersangka yakni dengan berpura-pura sebagai pegawai bank.
"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rinciannya, Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Zulpan: Tanya Mabes Polri
-
Ditanya Update Kasus Pencabulan Istri Ferdy Sambo Berujung Penembakan Brigadir J, Zulpan: Masker Saya Kedap Suara
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur
-
Kecelakaan Maut di Cibubur Sebabkan 10 Orang Meninggal Dunia, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka
-
Bejat! Guru SMPN di Tangerang Cabuli 3 Murid, Ancam Korban Dikeluarkan dari Pansus Paskibra dan Pramuka
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran